Tiga Desa Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

TERIMA : Wakil Bupati Lotim H. Rumaksi saat menerima audiensi KPK

SELONG –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Lombok Timur sebagai salah satu satu daerah di NTB yang menjalankan program Desa Anti Korupsi. Melalui program ini sebanyak tiga desa di Lotim yang terpilih menjadi desa percontohan. Tiga desa yang dimaksud yakni Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya, Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur,  dan Desa Kumbang Kecamatan Masbagik.

Wakil Bupati Lotim, H. Rumaksi, mengatakan dengan adanya percontohan desa anti korupsi di daerah ini diharapkan dapat membangun dan menguatkan budaya anti korupsi. Tidak hanya di desa melainkan juga di tingkat kabupaten.” Kami sangat mengapresiasi program pendidikan anti korupsi yang dilakukan oleh KPK. Ini akan menjadi syiar bagi daerah kami akan pentingnya integritas. Pada intinya kami sangat mengapresiasi dan kami siap untuk berkolaborasi,” ungkapnya saat menerima audiensi KPK RI kemarin.

Baca Juga :  Menkopolhukam Ajak Jamaah NWDI Semakin Berkontribusi untuk Peradaban Bangsa

Pemkab Lotim lanjutnya, telah siap memenuhi indikator penilaian. Pemda pun akan membentuk tim yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa tersebut.

Sementara itu Ariz Dedy Arham, mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK menjelaskan alasan  kenapa  Lotim dipilih sebagai lokasi percontohan desa anti korupsi di NTB. Hal tersebut kata dia, berdasarkan referensi dari tim penyusun buku indikator desa anti korupsi.” Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Lotim,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan, komponen yang harus dipenuhi sebagai desa anti korupsi yang meliputi lima komponen dan 18 sub indikator. Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik dan kearifan lokal.” Desa yang memenuhi komponen dan indikator tersebut akan dianugerahi  sebagai Desa Anti Korupsi. Penganugerahannya direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Heri Membusuk di Tempat Tidur

Ia menambahkan desa anti korupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan. Keberadaan desa anti korupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.

Kunjungan KPK ini merupakan observasi awal pembentukan Desa Anti Korupsi.  Program Desa Anti Korupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) guna menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting mencegah korupsi.(lie/adv)

Komentar Anda