Turis Prancis Dilaporkan Curi Properti Hotel Trawangan

MELAPOR: Korban Ida Adnawati didampingi penasihat hukumnya, Lalu Fitrawan Karim saat melapor ke Polres Lombok Utara, Senin (25/3). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Seorang turis Prancis berinisial DA dilaporkan kerap mencuri properti hotel di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KLU.

Modusnya dengan menyewa hotel atau penginapan. Kemudian beberapa properti hotel diambil tanpa sepengetahuan pemilik. Salah satu korbannya adalah Ida Adnawati, pemilik Beach Bungalow yang kini berganti nama menjadi Gili Splendia Beach.

Kepada Radar Lombok, Isa Adnawati menuturkan bahwa ia kehilangan beberapa properti hotel setelah disewakan kepada orang lain. Awal mula kejadiannya yaitu April 2023, sekitar pukul 15.30 WITA, seorang bernama Maswandi menyewa penginapan dari September 2019 hingga 2040.

Namun di tengah perjalanan terjadi masalah. Di mana Maswandi yang awalnya rutin membayar sewa setiap tahun tiba-tiba pada 2022 pembayaran macet. Setelah dihubungi pada April 2023, Maswandi menjelaskan bahwa ia sudah berhenti menempati hotel tersebut dan dialihkan ke LR dan DA.

Baca Juga :  PDAM Belum Siap, Pemda Minta Tolong ke PT BAL

Setelah mendengar jawaban tersebut, korban kemudian berniat mengambil alih hotelnya. Namun saat ia mendatangi hotel, korban dikejutkan dengan banyaknya properti hotel yang hilang. Mulai dari daun pintu, pintu gerbang, gorden, kursi, kasur, wastafel dan lainnya.

“Setelah saya cek barang-barang saya kok tidak ada. Setelah saya konfirmasi ke Maswandi dia bilang yang mengambil properti barang adalah LR atas perintah DA,” bebernya.

Atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta lebih. Ia kemudian ditemani penasihat hukumnya Lalu Fitrawan Karim  melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polres Lombok Utara. “Saya berharap pelaku dipenjara dan dihukum seberat-beratnya. Dia infonya melakukan hal yang sama di tempat lain. Korban lainnya juga berencana akan melapor nanti,” pungkasnya.

Baca Juga :  Usulan Pemekaran 27 Desa Batal Diproses Tahun Ini

Lalu Fitrawan Karim menambahkan bahwa pihaknya melaporkan DA dan LR atas kasus dugaan pencurian. Pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 360 KUHP.

Saat melapor pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti di antaranya foto pintu dan wastafel hotel yang dipasang di hotel lain. “Kalau yang lain nanti dikembangkan oleh penyidik Polres Lombok Utara,” pungkasnya.

Kasi Humas Polres Lombok Utara Ipda I Made Wiryawan mengatakan, laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTLP/40/III/2024/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda NTB tertanggal 25 Maret 2024.

Mengingat laporan baru masuk, ia belum bersedia memberikan komentar lebih jauh. “Laporannya akan didalami dulu,” ucapnya. (der)

Komentar Anda