Usulan Pemekaran 27 Desa Batal Diproses Tahun Ini

Marta Efendi (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Usulan pemekaran desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) batal diproses tahun ini.

Kepala Bidang Penataan dan Administrasi Desa pada DP2KBPMD KLU Marta Efendi mengatakan bahwa tahun ini pihaknya bakal fokus pada pemilihan kepala desa (pilkades) di lima desa yakni Loloan dan Akar-akar di Kecamatan Bayan, Sambil Bangkol di Kecamatan Gangga, serta Teniga dan Medana di Kecamatan Tanjung.

“Jadi tahapan pelaksanaan pemekaran desa belum bisa kita bahas sekarang. Kita fokus ke pilkades karena desa pemekaran juga ada yang gelar Pilkades tahun ini. Jangan sampai nanti itu jadi sandungan,” ungkapnya.

Selain karena fokus pada pilkades, alasan ditundanya proses pemekaran desa juga karena persoalan anggaran yang belum ada hingga saat ini. Dari Rp 200 juta yang diusulkan, yang disetujui hanya sekitar Rp 86 juta. “Itupun anggarannya sudah digeser untuk kegiatan lain. Jadi tidak ada anggaran untuk saat ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Belum Dipulangkan, PMI Ilegal Asal Jenggala Meninggal

Ketiadaan anggaran membuat DP2KBPMD tidak bisa berbuat banyak, karena untuk tim yang turun melakukan kroscek kesesuaian data di proposal, berikut mengecek persyaratan lainnya, butuh anggaran seperti honor. Belum lagi kegiatan lain yang butuh anggaran. Pihaknya berharap tahun depan ada keberpihakan anggaran. Karena sesuai target, setidaknya pada akhir 2024 sudah ada rekomendasi dari panitia pemekaran kabupaten.

Adapun jumlah proposal pemekaran desa hingga saat ini, masih tetap 27 proposal yang diajukan oleh 25 desa definitif. Beberapa desa yang mengajukan pemekaran di antaranya di Kecamatan Pemenang yakni Pemenang Timur, Malaka dan Gili Indah. Kemudian di Kecamatan Tanjung yakni Sokong, Tanjung, Tegal Maja dan Sigar Penjalin.

Baca Juga :  Akibat Tak Diusulkan oleh Dinas, Ternak Mati di Lombok Utara Tak Dapat Kompensasi

Sementara di Kecamatan Gangga yakni Genggelang, Gondang, Rempek, Bentek, Sambik Bangkol. Sedangkan di Kecamatan Kayangan yakni Kayangan, Selengen, Santong, Gumantar, Salut. Dan di Kecamatan Bayan yakni Loloan, Bayan, Anyar, Senaru, Mumbul Sari dan sebagainya.

Ketua Tim Panitia Pemekaran Desa, Dedi Romi Harjo menyayangkan lambannya proses pemekaran desa yang dilakukan oleh DP2KBPMD. “Pada saat kami hearing di DPRD tahun lalu, mereka berjanji akan memulai proses pemekaran desa pada awal 2023. Tetapi faktanya sampai saat ini tidak ada progres yang kami lihat,” sesalnya. (der)

Komentar Anda