Tuntut Pembatalan Sertifikat, Warga Sigerongan Demo BPN

GIRI MENANG — Puluhan warga Desa Sigerongan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat kemarin. Mereka menuntut BPN membatalkan sertifikat tanah pecatu di desa ini. Mereka membawa keranda mayat sebagai bentuk protes.

Warga datang dengan tuntutan agar BPN mencabut dan membatalkan sertifikat tanah pecatu yang disertifikatkan atas nama warga di Dusun Embung Pas. Sertifikat tersebut atas nama pribadi oknum masyarakat.

Kepala Desa Sigerongan Dian Siswadi ikut datang bersama warga.
Kades mengatakan, pihaknya meminta BPN Lombok Barat mencabut sertifikat yang sudah diterbitkan oleh BPN terhadap tanah pecatu, yayasan yang ada Dusun Embung Pas. Kemudian ia menuntut agar BPN menerbitkan sertifikat baru atas nama pecatu Dusun Embung Pas.”Kami menuntut agar dilakukan pembatalan sertifikat dan menerbitkan sertifikat atas nama tanah pecatu,” tegasnya.

Ia menjelaskan permasalahan tanah ini muncul sejak tahun 2028 lalu. Dimana tanah pecatu ini luasnya sekitar 1 hektar, namun yang digugat ini luasnya sekitar 85 are. Diceritakan oleh Kades, tanah pecatu ini disertifikatkan oleh oknum melalui program PTSL.”Dulu ada musyawarah untuk penyelamatan aset dusun agar tidak diambil oleh Pemda Lobar, maka disertifikatkan lahan milik masyarakat berupa tanah, yayasan, mata air dan tanah pecatu atas nama pribadi, setelah enam tahun sertifikat tanah ini diterbitkan baru diketahui pada tahun 2022 sertifikatnya atas nama pribadi, masyarakat tidak terima, tanah pecatu, tanah yayasan sertifikatkan atas nama pribadi- pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lakalantas Tewaskan Seorang Warga Rumania

Permasalahan inipun sudah berproses di Pengadilan Negeri Mataram, dan sudah keluar hasil putusan dimana PN menolak gugatan para penggugat. “ Di PN Mataram putusan dari gugatan ini ditolak,” ungkapnya.

Dimana dalam sengketa, pihak penggugat atau oknum masyarakat yang sudah menerbitkan sertifikat tanah pecatu atas nama peribadi ini, mengajukan gugatan agar lahan yang mereka sertifikatkan diakui oleh pihak pengadilan.” Isi gugatan, mereka menyatakan agar pengadilan memutuskan bahwa itu lahan adalah warisan mereka,” ujarnya.

Jadi kalau sampai hakim PN Mataram mengatakan tanah yang disertifikatkan itu adalah tanah pribadi mereka dan membenarkan bahwa sertifikat itu milik mereka, maka otomatis lahan yayasan, tanah pecatu akan menjadi milik pribadi. Setelah beberapa saat berorasi di halaman kantor BPN, warga diterima oleh Kepala BPN Lombok Barat. Setelah satu pertemuan, Kades keluar dan menyampaikan hasil pertemuan.

Baca Juga :  Wisata Bukit Ledu Giri Sasak Bersiap Sambut Tamu MotoGP

Dimana hasil pertemuan, pihak BPN akan melaksanakan tuntutan warga dan akan menerbitkan sertifikat baru.” Alhamdulillah kepala BPN akan mengakomodir tuntutan masyarakat. BPN akan mencabut sertifikat, akan membatalkan dan akan menerbitkan sertifikat baru,” tegasnya di hadapan warga.

Keputusan BPN ini akan dilaksanakan setelah ada kepastian tidak adanya upaya banding dari pihak penggugat dimana masa pengajuan banding akan berakhir pada tanggal 11 Juli. “ Kalau sampai tanggal 11 Juli tidak ada upaya banding dari oknum masyarakat, maka kepala BPN akan langsung mengeluarkan surat pencabutan dan pembatalan sertifikat dan lainnya,” tutup Kades.(ami)

Komentar Anda