Tunjangan Belum Dibayar, Guru Madrasah Gedor Kemenag

UNJUK RASA: Puluhan guru Madrasah Darul Aminin NW Aik Mual, yang tergabung dalam FKBDA, menggedor Kanwil Kemenag NTB, menuntut tunjangan sertifikasi dan inpassing yang belum dibayar 10 bulan, Kamis (26/10). (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Puluhan guru Madrasah Darul Aminin NW Aik Mual, Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Darul Aminin (FKBDA), Kamis (26/10), menggedor Kantor Wilayah (Kanwil ) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, untuk menuntut tunjangan sertifikasi dan inpassing mereka yang belum dibayar selama 10 bulan.

Sebanyak 38 guru madrasah ini mengaku belum mendapatkan tunjangan sertifikasi dan inpassing mereka. Dimana tunjangan inpassing ini untuk jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), yag besaran perbulannya tergantung golongan mereka.

“Bayangkan 10 bulan ini kami belum mendapatkan tunjangan sertifikasi maupun tunjangan inpassing. Makanya kami kesini untuk menuntut hak kami,” tegas salah satu guru MTs Darul Aminin NW, Isnawati, kepada wartawan disela-sela aksi di Kantor Kanwil Kemenag NTB, kemarin.

Disampaikan Isnawati, dia bersama puluhan guru lainnya sudah menjalankan kewajiban mereka untuk mendidik generasi penerus harapan bangsa. Namun haknya selama 10 bulan belum terpenuhi. Padahal pemberian hak ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan sertifikasi.

Mirisnya lagi, antara Kemenag Loteng dan Kanwil Kemenag NTB, seolah saling lempar tanggungjawab dalam menyikapi permasalahan yang mereka hadapi.

Baca Juga :  Mutasi Dikritik, Gubernur NTB: Kebutuhan Organisasi

“Total 34 guru yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya) selama ini yang mendidik generasi penerus di Madrasah Darul Aminin NW Aik Mual. Akan tetapi data Kanwil Kemenag NTB ada 38 orang,” jelasnya.

Isnawati mengaku ke-34 guru madrasah ini murni mengajar dengan ikhlas, untuk beramal sesuai dengan moto Kementerian Agama. Namun selama ini hanya dijanjikan saja untuk diselesaikan tunjangannya.

“Sudah capek kita dijanjikan terus. Banyak kita berkelahi gara-gara ekonomi dengan suami, karena 10 bulan belum dibayar tunjangan sertifikasi kita, serta tunjangan inpassing. Padahal ini satu-satunya mata pencaharian kami. Makanya kita mohon supaya dicairkan hak kami oleh Kemenag Loteng, maupun Kanwil Kemenag NTB,” harapnya.

Karena itu, pihaknya berharap supaya para pejabat turun langsung ke Madrasah Darul Aminin NW Aik Mual, untuk mendengarkan bapak/ibu guru yang mendidik anak bangsa ini. “Buka mata hati para pejabat Kemenag Loteng ini. Makanya kita ke Kanwil Kemenag NTB, untuk mengadu, supaya langsung dicairkan,” ujarnya.

Disampaikan, selama ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka terpaksa berhutang dulu, sembari menunggu tunjangan sertifikasi dan inpassing mereka cair. Dan kalau pun nanti cair, maka otomatis juga akan habis untuk membayar utang. Karena sudah 10 bulan belum diberikan hak oleh Kemenag. “Kalau cair sekarang, akan habis untuk membayar utang,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaksa Ungkap Mantan Kadistanbun NTB Terlibat Kongkalikong Proyek Pengadaan Benih Jagung

Untuk diketahui, per bulan untuk sertifikasi guru madrasah mendapatkan Rp 1,5 juta, sedangkan tunjangan inpassing bervariasi, tergangtung golongannya. Ada guru yang menerima Rp 2,6 juta, Rp 2,7 juta, hingga Rp 2,8 juta per bulan.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag NTB, Drs H Muhammad Amin, M.MPd, menjelaskan bagi guru yang statusnya masih merah, maka tunjangan sertifikasi dan impasingnya belum bisa dibayarkan oleh sistem, sedangkan yang hijau siap dibayarkan.

“Bagi yang merah, nanti hari Rabu (1/11) difasilitasi oleh Ombudsman dan Kepala Kanwil Kemenag NTB. Karena khusus yang merah ini tidak memenuhi syarat dalam aplikasinya,” terangnya.

Namun pihaknya juga tidak berani memastikan, karena semua harus berpedoman dengan petunjuk teknis (Juknis). “Pada intinya, bapak/ibu guru ini sudah melaksanakan kewajibannya. Mudah-mudahan nanti Ombudsman memanggil para pihak yang terlibat dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi bagi yang masih merah di dalam aplikasinya,” harapnya. (rat)

Komentar Anda