Mutasi Dikritik, Gubernur NTB: Kebutuhan Organisasi

DR H Zulkieflimansyah (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB menilai kebijakan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah yang sering atau terlalu cepat melakukan mutase para pejabat selama pemerintahannya, berdampak pada tidak maksimalnya kinerja pejabat dan akselerasi dalam menjalankan pemerintahan.

Menanggapi itu, Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB sudah berdasarkan kebutuhan organisasi. Misalnya ada pejabat pensiun, tentu harus segera diganti dengan pejabat-pejabat yang baru.

“Mungkin karena tidak faham ceritanya, makanya mempertanyakan. Tapi kan kita ada (pejabat) yang pensiun ya diganti. Tidak diganti juga ntar diprotes juga. Kemarin kan Pak Ridwansyah (Kadis PUPR NTB) dan Ibu Asisten II pensiun, ya diganti,” jelas Bang Zul, sapaan akrab Gubernur NTB, Senin (10/).

Seperti diketahui, Gubernur pada Senin (3/7) lalu, telah melantik sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemprov NTB. Dalam mutasi itu, gubernur menggeser tiga pejabat eselon II, empat pejabat eselon III, dan satu pejabat eselon IV.

Baca Juga :  Diprotes Mahal, Harga Tiket WorldSBK Diecer 

Mengenai adanya salah satu pejabat yang digeser, padahal baru menduduki jabatan kurang dari 1,5 bulan. Lagi-lagi gubernur menyebut itu murni kebutuhan organisasi.

“Karena kita lihat kebutuhan saja. Masalah pertanian, ternyata masalah kita bukan teknis pertaniannya. Tapi masalah tembakau kita antisipasi ternyata irigasi. Kebetulan beliau (Kadistanbun Taufik) backgroundnya di PUPR, yang salah satunya kita minta untuk itu (menjadi Kepala Distanbun NTB), serta masalah pupuk. Jadi murni kebutuhan organisasi,” tegas Zulkieflimansyah.

Sebelumnya, Sekertaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi dalam Rapat Paripurna DPRD, pada (6/7) lalu. Dengan agenda jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 mengatakan, jika mutasi jabatan yang dilakukan pemerintah sudah berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Gaji Staf Khusus Zul-Rohmi Diusut Kejati, Pejabat Pemprov NTB akan Kooperatif

Pemprov NTB dalam pengangkatan pejabat telah memiliki database hasil pemetaan talenta sebagai satu bahan pertimbangan pengangkatan. ”Aplikasi Simadu membantu dalam melihat profil pegawai yang akan ditempatkan dalam satu jabatan,” ujarnya.

Terkait mutasi yang telah dilakukan kemarin, sehingga membuat dua jabatan eselon II Pemprov NTB kosong, yakni Kepala DPMPTSP dan Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan dan Infrastruktur NTB. Sekda menjelaskan jika sebagai PLH/PLT, maka pejabat diperbolehkan untuk rangkap jabatan.

Aturan tersebut sesuai dengan surat edaran BKN Nomor : 1/se/1/2021 tentang kewenangan pelaksana tugas dan pelaksana harian dalam aspek kepegawaian, dimana salah satu acuan surat edaran tersebut adalah pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (7) undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. (rat)

Komentar Anda