Tujuh Penjabat Kades dan 115 Anggota BPD Dilantik

PRAYA Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri melantik tujuh penjabat kepala desa di ballroom kantor bupati setempat, Rabu (8/11). Selain melantik tujuh penjabat kades, bupati juga melantik 115 anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dari 15 desa.

Adapun tujuh penjabat kades yang dilantik, diantaranya Sudiatip yang dilantik menjadi Penjabat Kades Ubung Kecamatan Jonggat, Zaenal Arifin sebagai Penjabat Kades Bilebante Kecamatan Pringgarata, Anang Nizamuddin sebagai Penjabat Kades Mantang Kecamatan Batukliang, Tirto Handoyo sebagai Penjabat Kades Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara, Lalu Putrangsa Wijaya sebagai Penjabat Kades Ketara Kecamatan Pujut, Nawira sebagai Penjabat Kades Ganti Kecamatan Praya Timur, dan Lalu Yahya sebagai Penjabat Kades Mekarsari Kecamatan Praya Barat.

Sedangkan untuk 115 anggota BPD ini tersebar di 15 desa. Yakni, BPD Bangket Parak Kecamatan Pujut, BPD Dakung dan BPD Prai Meke Kecamatan Praya Tengah, BPD Tanak Rarang Kecamatan Praya Barat, BPD Aik Bual dan Semparu Kecamatan Kopang, BPD Desa Mekar Damai Kecamatan Praya, BPD Jango dan Setuta Kecamatan Janapria, BPD Arjangka, BPD Menemeng, BPD Sisik, dan BPD Taman Indah Kecamatan Pringgarata, BPD Teduh Kecamatan Praya Barat, dan BPD Mekar Bersatu Kecamatan Batukliang.

Lalu Pathul Bahri mengatakan, para ASN yang dilantik menjadi penjabat kades, pada prinsipnya memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan kepala desa. Di antaranya menyelenggarakan pemerintahan desa, membentuk struktur organisasi, dan tata kerja pemerintah desa, mengangkat perangkat desa, memfasilitasi pengisian anggota BPD, membentuk lembaga adat, dan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya, serta memfasilitasi pilkades serentak pada jadwal yang akan ditentukan kemudian. “Dalam menyelenggarakan tugas, wewenang dan kewajiban tersebut, wajib menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk wajib mempedomani perda tentang pembentukan desa masing-masing,” ungkap H Lalu Pathul Bahri, Rabu (8/11).

Baca Juga :  Tinggalkan Sepucuk Surat, Mahasiswa Ditemukan Tewas

Para penjabat kades juga diingatkan untuk harus rajin dan memahami secara betul isi perda tersebut. Dalam perda tersebut, secara detail diatur hal-hal terkait penyelenggaraan pemdes, aset desa, sumber pembiayaan penyelenggaraan pemdes, dan juga tata cara pengangkatan perangkat desa dan yang lainnya. Hal ini penting untuk dijalankan dengan sebenar-benarnya sehingga dapat menghindari segala kemungkinan yang tidak kita inginkan. “Para penjabat juga harus rajin berkoordinasi ataupun berkonsultasi dengan Camat maupun DPMD. Dalam hal pengelolaan keuangan desa, para penjabat sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus taat asas, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, dan  disiplin anggaran,” terangnya.

Pathul mengaku tidak ingin mendengar ke depan ada kepala desa yang terkena masalah hukum dalam pengelolaan anggaran desa. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan baik kepada bupati, BPD maupun kepada masyarakat. Kemudian yang sangat penting juga adalah agar pemerintah desa dan BPD menjalin hubungan yang harmonis. “Hal tersebut menjadi kunci untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik. Kami juga harapkan agar penjabat kades ini dapat mengembangkan potensi desa, inovatif, kreatif, sehingga mampu membawa kemajuan bagi desanya masing-masing,” terangnya.

Disampaikan juga bahwa pihaknya memahami betul bahwa pembangunan desa merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Masyarakat desa ditempatkan selaku subjek dan objek pembangunan desa. Proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat desa adalah merupakan bentuk sinergi yang dapat menciptakan akselerasi pembangunan desa, dengan menempatkan masyarakat sebagai penggerak pembangunan desa. “Kemudian yang tak kalah pentingnya dalam pembangunan desa adalah bahwa kearifan lokal masyarakat desa seperti gotong royong, pola-pola swadaya dan institusi sosial yang dapat mendukung pembangunan desa harus tetap dijaga dan dilestarikan. kita juga semestinya memiliki paradigma pembangunan desa sebagai sebuah upaya dengan spektrum kegiatan yang menyentuh pemenuhan berbagai macam kebutuhan,” tambahnya.

Baca Juga :  Selama Libur Lebaran, RSUD Praya Tidak Layani Pasien Rawat Jalan

Dengan demikian, segenap anggota masyarakat dapat mandiri, percaya diri, tidak bergantung dan dapat lepas dari belenggu struktural yang membuat hidup sengsara. Karena itu ruang lingkup pembangunan pedesaan sebenarnya sangat luas, dan tidak hanya mencakup implementasi program peningkatan kesejahteraan sosial melalui distribusi uang dan jasa untuk mencukupi kebutuhan dasar. “Maka  harus memiliki kepekaan lingkungan yang tinggi, harus bisa membaca segenap potensi desa, harus bisa memahami secara detail sumber daya manusia di desa yang dipimpin. Dengan begitu, kalian dapat melakukan pemetaan atas hal-hal yang perlu menjadi prioritas untuk dikerjakan terlebih dahulu,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, dalam membangun desa juga diperlukan keterbukaan pikiran dan mau belajar dari pengalaman orang lain. Pihaknya meminta kepada para penjabat kades untuk jangan gengsi, jangan malu untuk menimba ilmu dari desa lainnya. Proses pembelajaran dari pengalaman orang lain sangat efektif untuk dilakukan. “Kita harus menerima kenyataan bahwa saat ini kita berada dalam era kolaborasi. Sebuah era di mana semangat kebersamaan menyatukan hati dan pikiran menjadi kunci kemajuan, dan yang hanya  merasa hebat sendiri akan tersingkir dari catatan perubahan zaman,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda