Tren Angka Kekerasan Terus Meningkat

CEGAH : Bidang PP dan PA pada saat memberikan sosialisasi mengenai kekerasan anak dan perempuan belum lama ini (DOK PP dan PA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Tren angka kekerasan di Lombok Utara setiap tahun terus mengalami peningkatan kasus. Hal ini bisa dilihat berdasarkan data bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) pada BPM PPKB Pemdes Lombok Utara, pada tahun 2014 kasus kekerasan sebanyak 7 kasus, kemudian mengalami peningkatan drastis pada tahun 2015 mencapai 1,018 kasus, begitu juga pada tahun 2016 mencapai 2,062 kasus.

“Angka kekerasan ini terdiri dari seksual, psikis, penelantaran, pernikahan dini, KDRT, dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) seperti curanmor, prostitusi, dan narkoba,” ungkap Kepala Bidang PP dan PA pada BPM PPKB Pemdes Lombok Utara Evi Winarni kepada Radar Lombok, Rabu (17/11).

Mengacu ke data tahun 2014, kasus fisik terjadi di Kecamatan Pemenang 2 kasus, Kecamatan Tanjung 1 kasus ABH, Kecamatan Gangga 1 kasus fisik, Kecamatan kayangan 1 kasus ABH, Kecamatan Bayan ada 1 kasus fisik, pernikahan anak terjadi 1 kasus di Kecamatan Tanjung. Dari data tahun 2014 ini, pihaknya belum menseriusi melakukan pendataan, karena pada waktu itu masih minim tempat pelaporan dan banyak diselesaikan secara kekeluargaan. Pada saat ia pindah ke bidang PP dan PA, baru memperkuat data dan  berupaya melakukan pendampingan hukum dan pembinaan konsultasi terhadap korban.

Setelah dilakukan gerakan itu, baru pada tahun 2015 informasi kasus kekerasan meningkat mencapai 1,018 yang terdiri dari 1 kasus ABH, 1 kasus fisik, 2 kasus KDRT dan pernikahan dini 117 kasus di Kecamatan Pemenang, 1 kasus seksual, 1 kasus KDRT dan 281 kasus pernikahan dini di Kecamatan Tanjung, 3 kasus seksual dan 125 kasus pernikahan dini di Kecamatan Gangga, 1 kasus seksual, 3 kasus KDRT dan 488 kasus pernikahan dini di Kecamatan Kayangan, 1 kasus Seksual, 1 kasus ABH, 3 kasus KDRT dan 1021 kasus pernikahan dini di Kecamatan Bayan. Selanjutnya, pada tahun 2016 meningkat sebanyak 2,062 terdiri dari 7 kasus ABH, 3 kasus seksual, pernikahan dini 117 di Kecamatan Pemenang, 1 kasus ABH, 1 kasus seksual, dan pernikahan dini 281 di Kecamatan Tanjung, 7 kasus ABH, 4 kasus seksual, dan pernikahan dini 127 di Kecamatan Gangga, 3 kasus penelantaran dan 480 kasus pernikahan dini di Kecamatan Kayangan, 1 kasus ABH, 1 kasus fisik dan 1021 kasus pernikahan dini di Kecamatan Bayan. “Lebih tinggi kekerasan terhadap anak, pada seksual dan ABH. Kekerasan seksual cukup tinggi dibandingkan dengan angka penduduk. Kalau dibandingkan dengan kabupaten/kota lain paling sedikit,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual Masih Mendominasi

Adapun upaya pencegahan yang telah dilakukan, yaitu membuat jejaring dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat baik pemuda, tokoh agama, tokoh masyaraka, LSM, pendidikan, kesehatan dan aparat penegak hukum. Selain itu, ada juga lembaga independent yang dibentuk seperti P2TP2A, LPA dan forum anak Lombok Utara. Dengan adanya jejaring ini untuk mempermudah dan mempercepat koordinasi. Ketika masyarakat menemukan kasus, diminta segera melanjutkan ke jejaring tersebut. Baru selanjutnya bisa mendapatkan penanganan. Terjadinya peningkatan kasus ini pihaknya tidak mengetahui penyebabnya, sebab pihaknya telah berupaya melakukan pencegahan.

Baca Juga :  NTB Urutan 13 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Adapun yang menjadi hambatan selama ini yaitu tidak memiliki kendaraan operasional. Namun, pada tahun ini pihaknya mendapatkan reward dari pemerintah pusat pemberian satu unit mobil operasional dan 2 unit sepeda motor. Kemudian, di eksternal masih terjadi paradigma masyarakat yang melakukan tindakan kekerasan menganggap kekerasan yang dilakukan merupakan urusan rumah tangganya, sehingga pihaknya kesulitan memberikan penjelasan. Selain itu, ada juga berbenturan dengan adat yang ada, ketika terjadi kasus kekerasan mereka langsung menyelesaikan secara adat. Oleh karena itu, dengan adanya MKAD Lombok Utara diharapkan akan bisa membuat peraturan mengenaik perlindungan anak dan perempuan. Desa yang baru siap hanya Desa Loloan yang membuat Perdes Pendewasaan Perkawinan. “Sesuai visi-misi kabupaten Lombok Utara harus menjadi kabupaten layak anak (KLA). Dan kami sudah menggalakannya,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda