Kasus Kekerasan Seksual Masih Mendominasi

H. Suroto (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak di Lombok Timur (Lotim) masih mendominasi. Sampai bulan September, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 108 kasus. Jumlah itu terdiri dari 79 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 29 kasus kekerasan terhadap anak.

“Namun kasus yang mendominasi masih berhubungan dengan kasus seksual,” terang Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Lotim, H. Suroto.

Berbagai kasus dengan korban perempuan dan anak menjadi perhatian mereka. Melalui Lembaga Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), dijadikan  wadah untuk menangani segala bentuk kasus perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksul. “Yang penting semua kasus tertangani,” terangnya, kemarin.

P2TP2A lanjutnya, melibatkan semua unsur terkait, baik itu pihaknya, kepolisian, rumah sakit, LPA, termasuk lembaga non formal yang punya kepedulian sama dengan masalah ini. Segala bentuk laporan yang diterima P2TP2A langsung ditindak lanjuti. “Segala bentuk laporan apapun langsung di respon,” terang Suroto.

Baca Juga :  Selamatkan Anak dari Pelecehan Seksual

Dikatakan, kasus kekerasan perempuan dan anak ini merata di semua kecamatan di Lotim. Untuk tahun ini, sampai bulan September jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak mencapai 108 kasus.

“Yang masuk dari semua kasus itu, 79 kekerasan perempuan, 29 kekerasan anak. Didominasi kasus pelecahan seksual,” sebutnya lagi.

Untuk meminimaliri kasus itu, pihaknya melakukan segala upaya. Salah satunya memberikan sosialiasi dan penyuluhan yang menyasar satuan pendidikan, salah satunya jenjang sekolah menengah atas (SMA). Bahkan sosialiasi itu dilakukan sampai sekolah taman kanak-kanak (TK). “Karena dari beberapa kasus korbanya ada umur tujuh tahun,” terangnya.

Pihaknya pun memberikan fasilitasi dan pendampingan terhadap para korban kekerasan seksual, ketika kasus ini dilanjutkan sampai ke proses hukum. Bahkan tak sedikit dari pelaku pelecehan seksual berujung telah ditangkap dan ditahan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. “Sementara korban sendiri diberikan konseling untuk mengembalikan psikologis mereka,” kata Suroto.

Baca Juga :  LPA : Kasus Kekerasan Anak Masih Tinggi

Dikatakan, dalam kasus pelecahan seksual ini lanjutnya, pelakuknya ada dua kategori. Pertama pelaku dengan status masih bawah umur dan dewasa. Untuk pelaku masih bawah umur, mereka tidak hanya sebatas sebagai pelaku saja, melainkan juga sebagai korban. Beda halnya dengan pelaku yang usianya sudah dewasa.

“Karena pelaku bawah umur ini korban dari orang tua, yang kurang memberikan perhatian,” lanjutnya.

Guna menanggulangi kasus kekerasan perempuan dan anak ini, tentu menjadi tanggung jawab semua pihak. Semua harus berperan, terutama selaku orang tua itu sendiri. Sebab, kasus itu terjadi karena berbagai faktor, baik itu faktor ekonomi, sosial dan lainnya. “Untuk pencegahan, kita tetap melakukan sosialiasi dan menjalin mitra,” tutup Suroto. (lie)

Komentar Anda