LPA : Kasus Kekerasan Anak Masih Tinggi

MATARAM – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB menyebut kasus kekerasan terhadap anak di daerah ini masih tinggi.

Yang dominan adalah kasus kekerasan seksual sebanyak 24 kasus. Disusul kekerasan psikis, kekerasan fisik, trafficking, kasus hak asuh, penelantaran, Anak berkonflik dengan hukum (ABH), pernikahan anak dan lain-lain.  Kasus yang ditangani LPA selama 2016 ini sebanyak 65 kasus.

Dari catatan yang ada, kebanyakan pelaku adalah orang dekat korban seperti bapak, ibu, paman, dan saudara kandung. LPA tercatat pernah menangani kasus seorang bapak yang menggauli anak kandungnya sendiri. Selain itu ada juga kasus seorang paman menyodomi keponakannya sendiri. Kejadiannya di pedesaan.  “ Selama ini kasus Incest lebih dominan terjadi di wilayah pedesaan. Hal ini disebabkan karena korban dan pelaku tinggal di satu rumah. Yang membuat kami geram, pelaku adalah orang dekat korban, “ ungkap Divisi Advokasi dan Hukum LPA NTB Joko Jumadi saat ditemui Radar Lombok dikantornya kemarin.

Baca Juga :  Preman Cabuli Anak Dibawah Umur

Upaya yang dilakukan LPA adalah sosialisasi dan pencegahan terus menerus. Ini diharapkan bisa menekan jumlah kasus. “Upaya yang kami lakukan saat ini yakni sosialisasi pencegahan di masing-masing tempat yang ada, terutama di pedesaan. Harapannya agar ada kesadaran dari para orang tua mereka untuk lebih mengawasi anak-anaknya, “ tambah Joko.

Baca Juga :  Kasus Bule Cabuli Anak Segera Disidangkan

LPA NTB juga meminta pemerinah  menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak agar ada efek jera. LPA sangat setuju dengan hukuman kebiri yang saat ini masih menjadi kontroversi.  “Sambil melakukan sosialisasi di wilayah pedesaan,kami juga berharap pemerintah segera menerapkan hukum kebiri, “ pungkasnya. (cr-zek)

Komentar Anda