Preman Cabuli Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Cabuli Anak Dibawah Umur

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Senggigi menangkap H, 27 tahun    pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Pelaku yang diketahui warga Senggigi Lombok Barat (Lobar)  nekat membawa kabur korban yang masih dibawah umur R ,14 tahun  warga Senggigi.

[postingan number=3 tag=”cabul”]

Kasus ini berhasil diungkap berawal dari kegelisihan ibu korban. Saat itu, korban diceritakan tak kunjung pulang rumah pada hari Sabtu (1/4). Kemudian muncul informasi sang anak dibawa oleh H. ‘’ Ibunya kemudian mencari ke rumah H tapi tidak menemukan apa-apa. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kami (Polsek Senggigi),’’ ujar Kapolsek Senggigi Kompol Wendy Oktariansyah, Senin  kemarin (3/4).

Pencarian kemudian dilakukan oleh tim opsnal Polsek Senggigi pada hari Minggu (2/4) di rumah pelaku. Hasilnya, pelaku ditemukan bersama dengan korban di dalam sebuah kamar. ‘’ Pelaku ini adalah preman di daerah Senggigi. Saat digrebek, ada beberapa orang yang berusaha menghalangi petugas. Mereka itu anak buah pelaku,’’ katanya.

Baca Juga :  Curi Sapi, Dua Anak Ingusan Diringkus Polisi

Dari hasil permintaan keterangan yang dilakukan petugas, keduanya sudah menjalin hubungan asmara selama tujuh bulan. Proses perkenalan mereka terjadi melalui media sosial facebook. ‘’ mMereka kenal dari facebook, bertemu dan akhirnya pacaran,’’ ungkapnya.

Korban saat ini sudah putus sekolah sejak tiga bulan lalu. Sebelumnya, ia duduk di bangku kelas VIII SMP. Pelaku sendiri saat ini masih beristri dengan satu orang anak. ‘’ Ia masih bekeluarga. Saat membawa korban, istrinya saat itu dipulangkan ke rumah orangtuanya. Saat itulah pelaku diduga menyetubuhi korban,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kekerasan Anak dan Perempuan Diklaim Menurun

Polisi kemudian bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus ini. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSBH) Mataram untuk dilakukan visum. ‘’ Hasilnya telah keluar dan korban mengalami lecet di sekitar kelaminnya. Korban juga sudah mengaku,’’ terangnya.

Pelaku kemudian ditahan di ruang tahanan Mapolsek Senggigi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.(gal)

Komentar Anda