Kasus Bule Cabuli Anak Segera Disidangkan

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas tahap 2 kasus pencabulan anak bawah umur oleh seorang bule asal Inggris, ST (44), ke Kejaksaan Tinggi Mataram kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda NTB melalui AKBP Putu Bagiartana menjelaskan, kasus ini terjadi di salah satu hotel di Senggigi Lombok Barat. Polisi juga menemukan beberapa barang bukti seperti kondom dan minyak pelumas yang sempat dikembalikan oleh jaksa. “Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku ST, dan mengumpulkan barang bukti yang sempat dikembalikan kejaksaan, hari ini kita limpahkan lagi ke kejaksaan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Gadget Picu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Diketahui ST dibekuk bersama rekannya, BR, warga Senggigi Lobar yang diduga sebagai perekrut korban. Korban memberikan laporan beserta bukti percakapan dan foto dari telepon pintar milik korban. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. Putu menjelaskan, BR menjadi perekrut dengan mengiming-imingi korban Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu. Selanjutnya korban dibawa ke hotel untuk bertemu dengan ST.

Baca Juga :  Petugas akan Bubarkan Pesta Anak Punk

Pejabat Kejati NTB I Made Suparte membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan warga Inggris.(cr-wan)

Komentar Anda