SELONG—Taman Kanak-Kanak (TK) Dharma Wanita Pringgabaya Lotim disegel oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan seluas 12 are tempat gedung sekolah TK ini berdiri. Akibatnya, para siswa dan para orang tua kebingungan, lantaran gerbang masuk sekolah disegel menggunakan bedek. Hingga kemudian terpaksa harus belajar di Aula Kantor Camat setempat.
Menurut keterangan warga sekitar, aksi penyegelan dilakukan pada Minggu malam (27/11). “Kita tidak tahu kapan disegel, tiba-tiba paginya saat kita mengantar anak sekolah gerbang sudah dipagar dan dipasangi larangan,” kata salah satu orang tua siswa, Senin kemarin (28/11).
Dikatakan semua orang tua yang mengantar anaknya, termasuk para guru juga bingung tidak tahu harus berbuat apa menyaksikan sekolah tempat anaknya disegel. Berharap agar persoalan ini segera klir sehingga anak-anak mereka dapat nyaman belajar.
Kepala TK Dharma Wanita Pringgabaya, Bq Ida Hamawanti, S.Pd, mengatakan sebelumnya sekitar dua minggu lalu menerima surat yang isinya permakluman agar segera pindah dari lahan tersebut dalam waktu 14 hari. “Kami berharap agar persoalan ini segera klir, sehingga kami dan anak-anak dapat melakasanakan kegiatan belajar mengajar dengan tenang,” katanya.
Sementara Sekretaris Dharma Wanita Pringgabaya, Idiatul Fitriah. S.Sos, saat ditemui di Aula Kantor Camat Pringgabaya mengaku pihaknya mendapatkan laporan sekitar dua bulan sebelumnya dari kepala sekolah, jika lahan TK tersebut sedang digugat oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan. “Kami langsung menghadap Pak Camat sebagai pembina Dharma Wanita,” katanya seraya berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sehingga proses berlajar dapat berjalan normal.
Sedangkan Camat Pringgabaya selaku Pembina Dharma Wanita, M Anwar, S.Sos sangat menyayangkan sikap L. Wirama, orang yang melakukan penyegelan terhadap sekolah tersebut, sehingga membuat para orang tua resah. “Kalau kami diminta dana kompensasi seperti yang dilakukan oleh pihak UPTD, kami tidak memiliki dana sepeserpun untuk membayar kompensasi,” tegasnya.
Dijelaskan, sebelumnya pihaknya telah menerima surat kuasa untuk tujuan menyelesaikan serta mewakafkan lahan tersebut dari orang tuanya. “Jadi dalam surat yang ditandatangani oleh saudara-saudaranya tersebut tidak ada menjelaskan untuk menuntut lahan itu, melainkan diminta menyelesaikan surat untuk wakaf,” jelasnya saat ditemui bersama dengan anggota Muspika lainnya, seperti Danramil 02 Pringgabaya, Kapten Nengah Seneng dan Kapolsek Pringgabaya, Kompol Ahmad Sutarman.
Masih menurut Anwar, sebelumnya yang bersangkutan (L Wirama) juga telah mengklaim lahan UPTD dan perumahan guru SMPN 1 Pringgabaya. “Yang jelas untuk membayar kami tidak mau, dan jika membantu untuk menyelesaikan surat seperti yang tertuang dalam surat kuasa tersebut kami bersedia,” katanya.
Hal ini menurutnya tidak boleh dibiarkan, karena dikhawatirkan akan terus berkembang sehingga akan dapat merugikan pemerintah dan bahkan masyarakat. Jika tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, maka akan melalui proses hukum. “Dia tidak memiliki hak untuk menyegel sekolah tersebut,” katanya sambil merujuk pada surat kuasa yang ditandatangani oleh anak-anak dari pemilik lahan tersebut sebelumnya.
Bahwa jika yang bersangkutan berharap akan mendapatkan dana kompensasi seperti yang didapat dari UPTD sebesar Rp. 80 juta, maka pihaknya tidak akan mau membayar. Sekaligus merasa khawatir jika lahan-lahan lainnya seperti perumahan guru SMPN 1 Pringgabaya juga akan menjadi sasaran, sehingga kelak akan semakin meresahkan masyarakat. Langkah tersebut menurutnya harus segera dihentikan. (lal)