Hotel Santosa Urung Disegel Hari Ini

Hj. Lale Prayatni (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lombok Barat tidak jadi menyegel bangunan Hotel Santosa, salah satu hotel berbintang di kawasan wisata Senggigi yang menunggak pajak miliaran rupiah bertahun-tahun. Penundaan dilakukan hingga Desember. “ Ada hal teknis yang menyebabkan mundur, karena tanggal 4 Desember itu ada Marathon Internasional, jadi Pak Bupati minta mundur saja beberapa hari dari tanggal 4. Mungkin nanti tanggal 7 atau 8,” ungkap Kepala DPPKD Lobar Hj. Lale Prayatni saat ditemui di kantor DPRD Lobar, Selasa (29/11).

Sebenarnya kata Lale, penyegelan dengan pemasangan stiker akan dilakukan hari ini. Namun memang karena akan adanya Marathon International tersebut, terpaksa ditunda. Lale sendiri mengaku tidak tahu apa alasannya. “Tidak tahu pertimbangan beliau (bupati) apa. Waktu di Aceh beliau ngomong,” ungkap Lale.

Baca Juga :  Menu Lokal Empal Cengeh Hadir di Hotel Santika

Namun yang jelas kata Lale, bupati mendukung penyegelan tersebut. Bahkan bupati meminta dibuatkan baliho dan bupati sendiri bersedia untuk hadir langsung saat penyegelan tersebut. “Pokoknya tetap akan kita segel, saya juga sudah bersurat ke Pol PP,” jelasnya.

Ditegaskan Lale, Minggu (27/11) sudah dilakukan pertemuan dengan Muspida, dan hadir pula kejaksaan, yang intinya siap membantu penyegelan. “Jumat (2/12), Sabtu (3/12) ini kita akan lakukan rapat lagi dengan tim,” terangnya.

Hotel Santosa beberapa tahun terkahir hingga masa pajak tahun 2016 masih menunggak Rp 8 miliar lebih. Jika pada waktu yang ditentukan untuk penyegelan tidak melunasi atau tidak menunjukkan pembayaran yang siginifikan, maka akan tetap dilakukan penyegelan.

Baca Juga :  Bappenda NTB Surati Perhotelan dan Perbankan

Diterangkan Lale, memang pada Oktober lalu sudah ada pembayaran Rp 250 juta, nominal tersebut tentu sangat kecil dan tentu tetap tidak akan ditolerir. “Jadi nanti tetap, pertama kita tempel stiker dulu. Berdasarkan Perbup itu, kita beri waktu dua bulan untuk membayar. Dalam waktu dua bulan dia tidak bayar, kita sita. Kalau sudah kita sita tidak bayar, kita cabut izinnya, dan dia tidak boleh beroperasi selamannya di wilayah Lombok Barat,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda