MATARAM—Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda NTB menangkap dan menahan dua orang yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan seleksi masuk calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Mataram (Unram).
Keduanya masing-masing berinisial LS (53 tahun) warga Desa Darmasari Kecamatan Sikur Lombok Timur (Lotim) dan HC (39 tahun) warga Sandik Gunungsari Lombok Barat. LS berprofesi sebagai pengacara. Sedangkan HC adalah oknum dosen di salah satu fakultas di Universitas Mataram (Unram). “Keduanya itu masing-masing ada yang pengacara dan satunya lagi seorang dosen. Keduanya sudah ditahan di Mapolda NTB,” ujar Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, kemarin.
Modus yang dilakukan, LS dan HC bekerja sama melakukan penipuan dan penggelapan. Korbannya adalah Kahan Kampanye warga Terara Lombok Timur. LS dan HC mengaku bisa meluluskan anak kandung korban di Fakultas Kedokteran Unram saat seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2016 lalu. Namun, syaratnya adalah dengan memberikan uang sebesar Rp 250 juta. ” Uang tersebut sudah diberikan oleh korban kepada pelaku,” katanya.