Tim Puma Polres Loteng Bekuk Dua Pelaku Curat

PELAKU CURAT: Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diamankan Tim Puma Polres Lombok Tengah, kemarin. (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng), berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan korbannya adalah Baiq Ani Yustina, 36 tahun, warga Dusun Peseng, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang.

Ke dua pelaku, diantaranya Supriadi, 35 tahun, dan Pahiruddin, 37 tahun, keduanya berasal dari Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang. Mereka berhasil ditangkap Sabtu (31/10), sesuai dengan laporan polisi LP/19/VI/2020/NTB/Res. Loteng pada 04 juni 2020 yang dilaporkan oleh korban, yakni Baiq Ani Yustina.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) seperti satu buah handpone merk Samsung A10 warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam, dan dua  buah cukit besi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku curat ini. Ke duanya berhasil ditangkap berdasarkan hasil interogasi pelaku sebelumnya, yang telah berhasil diamankan oleh petugas. Bahwa pelaku atas nama Sadli, mengaku mendapatkan barang hasil curian dari salah seorang pelaku, yakni Supriadi alias Sekar.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa saudara Sekar sedang berada dirumahnya yang berada di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang. Maka petugas segera bergerak melakukan penangkapan terhadap saudara Supriadi, dan kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Agus, Minggu kemarin (1/11).

Ia menegaskan, setelah berhasil menangkap Sekar, selanjutnya dilakukan intoragsi dan pengembangan. Kemudian terbongkar bahwa pelaku Sekar melakukan pencurian bersama temannya yang beralamat di  Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng yakni Pahirudin.

“Mendengar pengakuan pelaku, kita langsung melakukan penangkan terhadap pelaku Pahirudin di rumahnya, tanpa perlawanan. Kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Lombok Tengah, beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Disampaikan juga, aksi yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi Jumat (4/6/2020), sekitar pukul 03.00 Wita, ketika korban sedang beristirahat tidur. Dimana pelaku mencongkel jendela dapur dan pelaku masuk kedalam kios, lalu masuk ke dalam kamar tidur milik korban dan mengambil barang- barang milik korban yang di simpan di dalam tas.

Barang yang diambil diantaranya uang Rp 2.000.000, satu  unit Handpone merek samsung warna silver, handpone nokia warna hitam, yang diletakan oleh korban di spring bed tempat tidur. Para pelaku juga mengambil barang barang lain yang berada di kios, seperti rokok sampoerna satu slop, rokok surya 16 satu slop, rokok surya 12 satu slop.

“Akibat dari kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta dan melaporkan kejadian itu ke petugas. Setelah kita dalami, akhirnya kita berhasil membekuk para pelaku. Kita juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran para pelaku ini,” terangnya. (met)

Komentar Anda