MATARAM – Sebanyak 25 orang pengamen, gelandangan dan pengemis (gepeng), serta juru parkir (jukir) ilegal di Kota Mataram diamankan ke Polresta Mataram, Sabtu (3/2) malam.
“Kita berhasil mengamankan yang diduga premanisme dan gepeng sebanyak 25 orang,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (4/2).
Mereka diamankan oleh tim gabungan dari Dishub, Satpol PP, Dinas Sosial, TNI dan Polresta Mataram yang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di tempat keramaian yang ada di Kota Mataram. “Sasaran utama KRYD yang kita lakukan ini yaitu premanisme, gepeng dan lainnya,” sebut Yogi.
Para gepeng dan jukir ilegal yang diamankan itu beraksi di Jalan Saleh Sungkar Ampenan, Jalan Udayana dan Taman Sangkareang. “Semua yang diamankan akan dilakukan pendataan, identifikasi dan pembinaan,” ungkapnya.
Aksi premanisme yang berkaitan dengan keberadaan jukir liar tersebut terjadi di beberapa lokasi di Kota Mataram. Mereka memungut atau menarik retribusi tanpa dasar aturan dan tidak terdaftar sebagai jukir di pemerintah. “Kami data dan mengeluarkan surat pernyataan untuk tidak melakukan hal sama,” bebernya.
Di Polresta Mataram mereka menandatangani surat pernyataan yang berisikan empat poin. Pertama, mereka sepakat tidak mengulangi parkir liar. Kedua, akan mendaftarkan diri di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram.
Poin ketiga, tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan lain yang meresahkan masyarakat atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan terakhir, mereka bersedia diproses hukum jika mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Hal serupa (operasi KRYD) tetap akan kami lakukan bersama stakeholder terkait untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutup Yogi. (sid)