MATARAM – Kota Mataram memang berhasil mempertahankan opini wajar tanap pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. Tetapi opini tersebut diraih dengan beberapa catatan dan temuan. Temuan dan rekomendasi BPK ini disebut mencapai Rp 1 miliar atas LHP LKPD Kota Mataram tahun 2022. ‘’Kami sudah dapat semuanya dari LHP sudah kelihatan. Iya sekitar segitu (Rp 1 miliar) temuannya,’’ ujar Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati.
Untuk jumlah OPD yang mendapatkan rekomendasi atau temuan dari BPK, Nelly tidak bersedia merincikannya. Tetapi jumlahnya kata dia tidak banyak dan menurun dibandingkan rekomendasi tahun 2021. ‘’Secara totalitas itu menurun. Kami juga mendapatkan beberapa manajemen letter untuk menjadi penekanan atau warning agar tidak dilakukan lagi. Istilahnya untuk dibenahi dan tertibkan sesuai dengan ketentuan,’’ katanya.
Setelah LHP diserahkan BPK, Inspektorat memfasilitasi semua OPD yang menerima rekomendasi untuk diselesaikan dengan melampirkan surat teguran dari Wali Kota. ‘’Sudah ada format surat tegurannya dan itu akan kami buatkan dari kepala daerah. Bisa langsung kepada Kepala OPD, bendahara. Kita akan buatkan sesuai rekomendasi dari BPK,’’ ungkapnya.
Tindak lanjutnya berupa penyetoran temuan ke kas negara, OPD yang menerima rekomendasi BPK punya waktu maksimal 60 hari untuk melunasi penyetoran hasil temuan. ‘’Waktunya 60 hari terhitung sejak LHP diterima dari BPK,’’ terangnya.
Pengembalian hasil rekomendasi BPK tetap dipantau inspektorat. Jika pengembalian tidak diselesaikan selama 60 hari terhitung sejak LHP diserahkan, bukan berarti temuan yang menjadi tunggakan penyelesaiannya diserahkan ke penegak hukum. ‘’Tergantung nanti ada beberapa yang kita buatkan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak). Semua temuan itu kita buatkan SKTJM tergantung dari kesanggupan. Tapi kita upayakan 60 hari semua bisa disetor. Kalau ternyata satu dan lain hal, misalnya kaitannya dengan pihak ketiga. Kita buatkan SKTJM dengan jadwal-jadwal penyetoran berapa kali dilunasi,’’ jelasnya.
Temuan BPK ini kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya. Seperti adanya kelebihan pembayaran disejumlah OPD. Namun ada beberapa yang pemahamannya masih berbeda antara pemerintah daerah dengan BPK. Kemudian yang lainnya masih belum disepakati pemahamannya. Sehingga pemerintah daerah bersurat ke pemerintah pusat melalui Ditjen Keuangan untuk mempertanyakan sejumlah permasalahan. ‘’Temuannya itu seperti ada kelebihan honor, lalu soal tunjangan-tunjangan. Ada juga honor atau tunjangan diterima padahal dia sedang cuti, atau waktu itu dia jadi Plt dan terima lebih. Dia terima dua jadinya yang harusnya salah satu,’’ katanya.
Nelly bersyukur temuan BPK terus menurun dibandingkan sebelumnya. Kedepannya juga diharapkan untuk terus menurun. ‘’Insyaallah akan terus menurun ke depan. Karena kita akan kawal dan dampingi semua obrik (Objek Pemeriksaan) dan lakukan berbagai cara untuk prepare. Nanti kami akan laksanakan tahun berjalan karena kita bisa mengecek temuan-temuan BPK itu sudah dilakukan perbaikan. Lalu juga untuk tidak dilakukan dan dikerjakan sesuai ketentuan. Itu yang akan dilakukan inspektorat sehingga pemeriksaan selanjutnya bisa clean and clear,’’ katanya. (gal)