Pembahasan UMK Masih Menunggu Petunjuk Kementerian

H Rudi Suryawan (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) belum melakukan persiapan untuk membahas perubahan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024. Kota Mataram memilih untuk menunggu arahan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Untuk UMK kita masih menunggu petunjuk dari kementerian,” ujar Kepala Disnaker Kota Mataram, H Rudi Suryawan di Mataram, kemarin.

Sebelumnya, kementerian sudah menggelar rapat virtual (zoom meeting) dengan seluruh pemerintah daerah terkait rencana akan adanya penyempurnaan regulasi. Pemerintah pusat akan mengatur kembali regulasi penentuan besaran UMP dan UMK. “Itu kan diatur kembali baru kita disampaikan drafnya saja. Insyaallah mungkin secepatnya akan disampaikan ke kita,” katanya.

Rudi mengatakan, regulasi ini akan diterima daerah dalam waktu dekat karena penetapan UMP dan UMK sudah dekat. Seperti untuk penerapan UMP maksimal ditetapkan tanggal 21 November. Sementara UMK ditetapkan maksimal 30 November. “Insyaallah dalam sehari atau dua hari ini akan keluar aturan terbaru terkait dengan pengupahan untuk UMP dan UMK,” ungkapnya.

Baca Juga :  BIPIH Naik, Banyak Jamaah Ajukan Pembatalan Keberangkatan

Regulasi yang akan dikeluarkan kata dia terkait acuan penerapan UMP dan UMK. Di tahun-tahun sebelumnya penghitungan UMK mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan serapan tenaga kerja. “Insyaallah itu akan dipakai menghitung. Kita tunggu sehari dua hari ini,” terangnya.

Untuk rapat awal pembahasan UMK, dia menyebutkan kemungkinan dinilai pertengahan November. Yaitu dengan mengundang dewan pengupahan kota, asosiasi atau serikat pekerja dan pihak terkait lainnya. “Kita tunggu regulasinya keluar dulu. Langsung kita gelar rapat. Karena kita kan punya batas waktu sampai 30 November untuk penetapan UMK,” jelasnya.

Sebagai informasi UMK Kota Mataram tahun 2023 sebesar Rp 2.598.079. UMK besarannya harus lebih tinggi dari UMP. Jumlahnya pun harus lebih besar atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk pengawasan pemberian gaji sesuai UMK di Kota Mataram. Rudi mengatakan, Disnaker belum menerima protes dari karyawan yang menerima gaji di bawah UMK dari perusahaan. “Jadi selama ini kita turun ke perusahan bersama dewan pengawas. Alhmdulillah belum ada aduan mereka dibayar di bawah UMK. Karena kita turun kn berdasarkan aduan. Tapi ini rata-rata untuk perusahaan besar. Karena untuk perusahan kecil ke bawah boleh dia dibayar 50 persen dari UMK. Karena regulasinya seperti itu. Misalnya seperti yang jual pulsa kan tidak mungkin membayar gaji 2,5 juta pasti rugi kan. Nanti kalau sudah ada informasi saya share ya,” pungkasnya. (gal)

Komentar Anda