Tim BKPRD Lombok Utara Lamban Bekerja

Agus Tisno (HERY/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Kabupaten Lombok Utara saat ini tengah membuka buka peluang selebar-lebarnya bagi para investor untuk menanam investasi di berbagai bidang.

Namun, hal ini tidak didukung dengan percepatan pengeluaran rekomendasi sebagai salah satu persyaratan pengurusan perizinan yang dikeluarkan oleh Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Lombok Utara. Sehingga menyebabkan para investor harus menunggu lama keluarnya rekomendasi tersebut.  “Perbaikan sistem investasi kita di Lombok Utara sudah mulai, dengan cara jangan mempersulit dan jangan membuat aturan yang sifat menghambat lajunya investasi,” ucap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Utara Agus Tisno kepada Radar Lombok, Kemarin.

Salah satu caranya yakni pihaknya mendorong bagaimana kedepan tim-tim BKPRD ini tidak menghambat. Karena yang sedikit menghambat saat ini ada di BKPRD yang mengeluarkan rekomendasi apakah boleh-tidaknya pelaksanaan investasi tersebut dengan tidak melanggar RTRW. Bagaimana pun RTRW harus sesuai dengan perkembangan investasi, jangan sampai ada intruksi perluas investasi sementara melanggar RTRW akan membahayakan dirinyan dan penertiban. Supaya kedepan tidak kembali melakukan penertiban, untuk itulah sekarang harus dipertegas. “Selama ini yang dianggap menganggap menghambat ada di kami, padahal itu ada tim BPKRD yang lamban bekerja,” ungkapnya.

Baca Juga :  504 PNS KLU Diambil Sumpah dan Janji

Dijelaskan, Tim BKPRD diisi SKPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Bappeda, Disbudpar, Bagian Hukum, Bagian Pembangunan dan dinas terkait lainnya sesuai obyek investasi, termasuk dinas yang dipimpinnya. Di sinilah tempat sulit berkoordinasi lintas sektor. Sementara ini sesuai aturan Bappeda selaku Sekretaris BKPRD, sementara OPD baru tata ruang itu diserahkan ke Dinas PUPR sehingga ini membuatnya rancu. “Dalam undang-undang ketua sekda, sekjen Bappeda dulu, dan sekarang sudah pindah ke Dinas PUPR. Inilah yang membuat kami ribet konsolidasi. Tetapi kami saat ini tetap mengarahkan ke Dinas PUPR ketika ada pengusaha yang ingin mengurus izin investasi untuk mengurus BKPRD guna mendapatkan rekomendasi apakah melanggar atau tidak RTRW yang ada, kalau tidak melanggar segera mungkin untuk diproses,” terangnya.

Disebutkan, sekarang sudah banyak investor telah selesai diberikan izin, dan dari sisi tata ruang pihaknya masih mengacu ke Perda RTRW yang lama, selama RTRW ini belum dibekukan, karena RTRW sekarang ini masih direvisi. Menurutnya dari revisi RTRW ini lebih perluas ruang investasi seperti pelabuhan internasional kayangan global hub. Oleh karena itu, investasi sudah didorong ke arah perhotelan untuk mendukung global hub, beberapa pengusaha sudah mengajukan penanaman investasinya. “Investor yang masuk masih kelas lokal, kalau luar negeri belum ada. Kedepan, kita harapkan bisa mengejar investor luar negeri karena pemerintah provinsi maupun pusat sudah melakukan promosi ke tingkat internasional. Karena terdapat obyek di Lombok Utara menjadi kawasan strategis provinsi,” paparnya.

Baca Juga :  Kebut-kebutan di Jam Tarawih, Tiga Pemuda Ditindak

Ia kembali menegaskan, bahwa rekomendasi yang lamban dikeluarkan bukan kendala, hanya saja sedikit ada hambatan karena satu sisi pemerintah ingin mempercepat investasi.  Pihaknya berharap pada ketua BKPRD bisa mengumpulkan semua lintas sektor ini supaya lebih cepat membantu proses perizinan lengkap. “Sekarang kami menerapkan pola proses perizinan, sebelum lengkap izin dan rekomendasi BKPRD jangan kami disini tidak menerimanya dulu. Kalau dulu diterima dulu baru belakangan mengurus rekomendasi BKPRD, sehingga agak lengkap. Tapi, sekarang sasaran empuk di kami seharusnya di BKPRD. Seandinya koordinasi BKPRD berjalan maka akan mempercepat proses perizinan,” harapnya sembari mengakhiri. (flo)

Komentar Anda