Kebut-kebutan di Jam Tarawih, Tiga Pemuda Ditindak

SANKSI: Tiga anak muda disanksi push-up karena kebut-kebutan menggunakan motor berknalpot bising. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Tim Blue Light Lumpia Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) menindak tegas tiga pemuda yang kebut-kebutan dengan knalpot bising saat jam tarawih di depan Masji Jami’ Baiturrahman, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Sabtu (24/4) malam.

Ketiganya mendapat sanksi push up kemudian diminta mengganti knalpot bising dengan yang standar. “Kita mengamankan tiga anak muda yang tidak bisa kabur ketika aparat datang di lokasi, dan kami langsung memberikan sanksi berupa push up dan meminta mengganti knalpotnya, apalagi mereka nongkrong di pusat pemerintahan tanpa mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Kasat Sabhara Polres KLU AKP Antonius Dopo.

Baca Juga :  Syarat Buka Blokir Dana RTG Rp 117 Miliar Tak Kunjung Tuntas

Tim Blue Light Lumpia yang diturunkan menggunakan seragam lengkap disertai senjata api laras panjang, tiga mobil patroli dan sejumlah motor patroli untuk menyisir titik-titik kumpul anak muda yang mengganggu kamtibmas selama Ramadan. “Sekarang ini kita masih menggunakan persuasif. Jika masih ngeyel dan ditemukan lagi, maka kita akan berikan sanksi kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 286 ayat 1.  Motornya juga akan kami sita,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota Dewan Hadir di HUT KLU Bisa Dihitung Jari

Ia mengimbau kepada anak-anak muda, lebih baik memanfaatkan Ramadan dengan melaksanakan kegiatan positif, sehingga keselamatan dan kenyamanan serta ibadah diperoleh. Daripada nongkrong tidak karuan di tempat gelap-gelap yang akan menimbulkan keributan. “Jadi, kami imbau anak-anak muda agar menggunakan waktunya dengan kegiatan positif,” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda