Tiga Remaja Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri

PELAKU: Ketiga pelaku pengeroyokan menggunakan baju tahanan di Polsek Lingsar. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tiga remaja laki-laki asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat menyerahkan diri ke kantor polisi, seusai mengeroyok salah satu pengunjung warung minum-minuman keras (miras). Ketiganya yakni remaja inisial MIA (18), DH (18) dan IAM (18) asal Desa Dasan Geria.

“Pelaku datang ke polisi pada Selasa (31/1) kemarin untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatan,” sebut Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika, Minggu (5/2).

Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga pelaku terjadi pada Minggu (29/1), sekitar pukul 22.30 WITA. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi setelah korban inisial MKA (22) asal Sigerongan, Kecamatan Lingsar terlibat cekcok dengan ketiga pelaku di salah satu warung miras, yang berada di Dusun Seraye Duman, Desa Duman, Kecamatan Lingsar. “Sempat cekcok karena teman perempuan korban diganggu atau dirayu,” katanya.

Cekcok tidak berlangsung lama, karena langsung dilerai oleh pemilik warung. Korban pun langsung meninggalkan warung tersebut bersama teman perempuannya. Akan tetapi, di tengah perjalanan korban diadang ketiga pelaku. “Saat itu terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban dianiaya oleh ketiga pelaku,” bebernya.
Beruntung, ada orang yang melerai pengeroyokan tersebut. Akan tetapi, salah satu orang yang tidak dikenal datang memukul kepala korban menggunakan botol bir. Korban pun langsung melarikan diri menggunakan motornya.

Berjarak 200 meter, korban terjatuh dari motor. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di seluruh badan. “Kalau luka akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri dan luka lebam di bagian kepala,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, para pelaku membenarkan telah mengeroyok korban. Alasannya karena pelaku tidak terima dituduh telah merayu pacar korban. “Itu yang menyebabkan terjadinya cekcok yang berujung korban dianiaya oleh pelaku,” katanya.
Di hadapan polisi, para pelaku mengakui memukul korban dengan tangan kosong. Yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian mata kiri dan benjol. “Pelaku mengaku tidak pernah memukul korban menggunakan alat atau benda, termasuk menggunakan botol bir,” imbuhnya.

Namun ketiga pelaku tidak membantah ada botol bir yang mendarat di bagian kepala korban. Namun yang melakukan itu tidak dikenal oleh pelaku. “Pelaku membenarkan korban dipukul oleh yang tidak dikenal menggunakan botol ke kepala korban. Akan tetapi, pelaku tidak mengetahui siapa yang melakukan itu,” tuturnya.

Terhadap pelaku yang memukul korban menggunakan botol tersebut, masih diburu polisi. Karena dari keterangan saksi-saksi, tidak ada yang melihat jelas pelaku yang memukul korban dengan botol itu. “Kami akan tetap mencari pelaku yang memukul korban dengan botol itu,” tegasnya.

Terhadap pelaku, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan cara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. “Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Lingsar. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda