Tiga Pengedar Sabu Sedau Dicokok

Tiga Pengedar Sabu Sedau Dicokok
TUNJUKKAN: KBO Satresnarkoba Polresta Mataram, Iptu I Nyoman Diana Mahardika menunjukkan pelaku bersama barang bukti saat siaran pers di Polresta Mataram, Selasa (11/2).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga orang pemuda terduga pengedar sabu. Yakni JP, 22 tahun, AG, 18 tahun, dan MS, 22 tahun, ketiganya merupakan warga Dusun Eyat Bintang Desa Sedau Kecamatan Narmada Lombok Barat. “Mereka kami tangkap kemarin karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selain itu, mereka juga adalah pecandu. Hasil tes urinenya positif,’’ kata KBO Satresnarkoba Polresta Mataram, IPTU I Nyoman Diana Mahardika, Selasa (11/2).

Penangkapan ini, kata Mahardika, berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa di sekitar TKP kerap dijadikan sebagai temnpat transaksi maupun pesta narkotika. Menindakjlanjuti hal itu, tim kemudian diturunkan melakukan penyelidikanm di sekitar TKP dan menemukan orang yang diduga tengah pesta narkotika. Mereka ditemukan di belakang berugak (gazepo) milik seseorang berinisial H.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan badan terhadap ketiga pelaku. Selain itu, pemeriksaan dilakukan di sekitar rumah milik H. Saat pemeriksaan badan, petugas menemukan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba. Sedangkan hasil pengeledahan rumah, petugas menemukan 1 buah kaleng susu berisi 1 buah pipa kaca berisikan padatan kristal bening narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram.

Kemudian di dalam kamar ditemukan 5 poket kristal bening diduga sabu. Satu poket berisikan 0,46 gram dan 0,44 gram. Alat-alat konsumsi sabu juga ditemukan di dalam kamar.

Atas temuan tersebut, ketiga pelaku kemudian langsung dibawa ke Polresta Mataram guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Saat ini masih pemeriksaan masih dilakukan,’’ ungkapnya.

Terkait pemilik rumah berinisial H, petugas tidak mendapatkannya saat penangkapan. ‘’Untuk pemilik rumah sudah kita tetapkan jadi DPO. Kita masih melakukan pengejaran,’’ terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (der)

Komentar Anda