Tiga Fasilitator RTG Teratak Minta Keringanan Hukuman

SIDANG: Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara online. Mereka hanya memantaui melalui video streaming dari Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Selasa (21/4). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
SIDANG: Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara online. Mereka hanya memantaui melalui video streaming dari Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Selasa (21/4). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Tiga fasilitator rumah  tahan gempa (RTG) yang diduga melakukan pemerasan terhadap aplikator di Dusun Montong Dao Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah, mengajukan pleidoi (pembelaan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (21/4). Ketiga fasilitator tersebut yaitu Lalu Nu’mansyah, Lalu Syamsul Anwar, dan Doni Bhayangkari.

Melalui penasihat hukumnya, Abdul Hanan, terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Untuk itu, kami mohon keringanan hukuman yang mulia karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) amatlah berat,” pinta Abdul Hanan.

Beberapa pertimbangan penasihat hukum meminta keringanan atas kliennya karena para terdakwa adalah seorang kepala rumah tangga dan memiliki tanggungan. Selain itu karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, tidak bertele-tele dalam memberikan keterangan. “Terakhir terdakwa juga belum pernah dihukum. Adapun jika majelis hakim memutus lain, mohon yang seadil-adilnya,” ungkapnya.

Terahadap, pleidoi dari phak terdakwa tersebut, ketua majelis hakim Sri Sulastri memberikan kesempatan langsung JPU untuk menanggapinya. Hanya saja JPU yang Moch. Taufik Ismail tetap pada pendiriannya. ”Tetap pada tuntutan yang mulia,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang aplikator bernama H Jauhari selaku Direktur CV Fana Alam yang mengerjakan RTG. Dalam praktiknya di lapangan, setiap pekerjaan yang akan finishing harus mendapatkan rekomendasi dari ketiga fasilitator tersebut.

Ketiga terdakwa kemudian memeras Jauhari mengeluarkan uang agar mendapatkan rekomendasi dari terdakwa untuk finishing proyeknya. Mengingat berkali-kali dimintai uang, Jauhari kemudian dengan terpaksa memberikannya uang sejumalh Rp 5.200.000. Uang tersebut diberikan kepada ketiga terdakwa di sebuah warung bakso di lingkungan Kauman, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu (4/12) lalu. Tapi belum saja terdakwa menikmati uang tersebut, malah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya, JPU pada sidang sebelumnya kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan sampai batas waktu yang ditentukan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. (der)

Komentar Anda