Tiga Bulan Diburon, Janda Bule Ditangkap

Janda Bule Ditangkap
DITANGKAP: Terpidana perkara memasuki rumah orang tanpa izin, Lina Selviana Zaena (kenakan masker) dieksekusi ke Lapas Mataram, Jumat (27/9).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB menangkap seorang terpidana yang masuk DPO perkara memasuki rumah orang tanpa izin, Lina Selviana Zaena.

Kasi Pidum Kejati NTB, HR  Batubara menerangkan, Lina ditangkap di salon kecantikan daerah Lastique Bali Jalan Tukad Musi II Nomor 4 Denpasar sekitar pukul 20.30 Wita, Kamis (26/9). ‘’Kami minta bantuan tim tabur dan intelijen Kejati NTB untuk mencari keberadaanya. Syukur alhamdulillah tim berhasil menangkapnya,’’ ungkapnya,Kemarin.

Dijelaskannya, Lina ini terjerat kasus tindak pidana umum yaitu memasuki pekarangan villa korban atas nama Jhon Toefil Gilbert warga negara Australia. Terpidana dan korban adalah pasangan suami istri yang memiliki Villa di Senggigi Lombok Barat dengan sertifikat HGB atas nama korban.

Setelah beberapa lama menikah, korban menceraikan terpidana sehingga terjadilah sengketa. Pada saat sengketa Villa tersebut dikosongkan oleh kedua belah pihak. Tetapi suatu hari terpidana memasuki villa tersebut dan mendudukinya dengan pengacaranya tanpa sepengetahuan dan seizin korban, sehingga korban melaporkan terpidana pada pihak kepolisian.

Dari kasus tersebut, terpidana akhirnya dilakukan proses hukum hingga pengadilan. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 42/Pid/2017/PT.MTR tertanggal 18 Juli 2017, Lina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana masuk pekarangan orang lain tanpa izin. Dia vonis pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut terpidana melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Hanya saja putusan Pengadilan Tinggi Mataram dengan nomor 42 tahun 2017 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. “Terhadap putusan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Sahdi hendak melakukan eksekusi terhadap terpidana namun terpidana sudah tidak berada di tempat lagi. Akhirnya kita keluarkan DPO,” ungkapnya.

Setelah tertangkap di Bali, Lina langsung dibawa ke Kejati NTB dan sampai di sana sekitar pukul 10.00 Wita. Selanjutnya sekitar pukul 10.40 Wita, terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Mataran. Di sana, ia akan menjalani masa hukuman selama 3 bulan.

Disinggung mengenai alasan pelarian, Lina memilih untuk bungkam. (der)

Komentar Anda