Tiga Anggota DPRD Demokrat KLU Pindah ke PKB

Namun pada pendaftaran kemarin, ketiga anggota dewan dari KLU itu belum mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari Partai Demokrat. Menurut Malik, surat pengunduran diri ketiganya masih dalam proses. “Surat pengunduran diri dari Demokrat belum diajukan, tetapi pasti nanti akan diajukan. Perkiraan kita, menjelang penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) nanti, ketiganya sudah tidak menjabat sebagai Anggota DPRD KLU,” terangnya.

Dalam pendaftaran kemarin, dari PKB tampak hadir langsung Ketua DPC PKB KLU Djohan Sjamsu, Sekretaris DPC PKB KLU Ada Malik, Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip yang juga mencalonkan diri dan lainnya.

Baca Juga :  Demi Zul-Rohmi, Bung Nuri Ingkari Ahyar-Mori

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPC Partai Demokrat KLU H. Burhan M. Nur mengungkapkan, pihaknya telah bersurat ke KPUD KLU. Surat tersebut dilayangkan sebagai pemberitahuan agar KPUD tidak menerima bakal caleg dari anggota dewan aktif yang masih tercatat sebagai kader Partai Demokrat.

Burhan menegaskan, baik Sri Pradianti, Galuh Nurdiyah dan Putrawadi, masih tercatat sebagai Anggota DPRD KLU dari Fraksi Partai Demokrat. “Kami sudah masukkan surat ke KPU perihal pemberitahuan kepada KPUD bahwa atas nama tiga orang tersebut masih tercatat sebagai kader Demokrat dan masih aktif sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat,” terangnya.

Baca Juga :  Kader Muda Dukung TGB Kembali Pimpin Demokrat

Ia berharap agar KPUD mengklarifikasi kembali keberadaan 3 Anggota DPRD yang pindah ke PKB tersebut. Menurut dia, dengan tetap memiliki KTA Demokrat dan tidak mengajukan surat pengunduran diri, maka pendaftarannya diangap tidak sah. “Kalau itu dilakukan oleh KPU, maka KPU bisa kami tuntut karena menerima orang dari partai lain sedangkan orang tersebut ber-KTA Demokrat. Kalau Panwaslu diam, Panwaslu juga bisa kita tuntut kenapa mereka tidak menjalankan pengawasan,” tandasnya. (flo)

Komentar Anda
1
2