Terekam CCTV, Dua Maling Pakaian Ditangkap

MALING PAKAIAN: Dua maling pakaian yang diamankan Tim Sat Reskrim Polresta Mataram dihadirkan dalam jumpa pers, kemarin (19/11). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Maling pakaian di toko Jalan Catur Warga, Kota Mataram yang terekam kamera CCTV, pada Selasa (16/11) lalu, berhasil ditangkap kemarin. Pelakunya yaitu N (18) dan F(27) warga Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa  mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan korban kemudian langsung dilakukan penyelidikan.

Saat turun ke TKP polisi mendapati adanya rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku. “N dan F berkolaborasi untuk mengambil pakaian. Di mana mereka berbagi peran. N berperan selaku yang mengambil dan F berperan untuk mengalihkan perhatian,” ujar Kadek Adi.

Baca Juga :  Peras CTKI, Petugas Gapura Angkasa Ditangkap

Saat pelayan distro sedang sibuk, F memasukkan 1 jaket dan 2 baju kaos ke dalam jaketnya. Setelah itu, keduanya mengatakan kepada pelayan toko bahwa tidak jadi membeli dan pergi meninggalkan toko tersebut. “Saat pelayan Toko mengecek, ia melihat beberapa pakaian hilang dan mengecek CCTV bahwa benar telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kadek Adi.

Baca Juga :  Empat Penjual Togel Online Diamankan

Setelah mengecek rekamam CCTV dan mengidentifikasi pelaku, polisi kemudian berhasil mengungkap identitasnya. Polisi bergerak ke rumah masing-masing pelaku dan langsung mengamankan. “Tersangka belum sempat menjual barang curian,” jelasnya.

Setelah diperiksa, terungkap bahwa keduanya adalah penyalahguna narkotika. Kuat dugaan bahwa keduanya mencuri untuk membeli narkotika. Kini para tersangka sudah diamankan di Polresta Mataram. “Mereka akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (der)

Komentar Anda