Peras CTKI, Petugas Gapura Angkasa Ditangkap

Peras CTKI Petugas Gapura Angkasa Ditangkap
DITANGKAP : Fajri Oknum petugas Gapura Angkasa (kiri) dan 3 CTKI ilegal diamankan di BIL, Senin kemarin (10/4). (BP3TKI FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Peristiwa tidak mengelokkan terjadi di Bandara Internasional Lombok (BIL), Senin kemarin (10/4).

Salah seorang oknum petugas Gapura Angkasa melakukan pemerasan terhadap 3 calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang akan berangkat ke Malaysia dengan cara ilegal. Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kera Indonesia (BP3TKI) Provinsi NTB, Mucharom Ashadi mengungkapkan,  oknum tersebut memeras 3 CTKI agar bisa lolos di BIL. “Ada 3 CTKI ilegal yang kena peras oleh oknum  setempat. Staf saya di bandara bersama anggota unit Inteldim Loteng menangkapnya barusan (kemarin – red),” ungkap Mucharom kepada Radar Lombok  Senin kemarin (10/4).

[postingan number=5 tag=”kriminal”]

Lebih lanjut dipaparkan, pelaku atas nama Fajri, oknum petugas Gapura  Angkasa yang merupakan warga Tanak Awu, Kecamatan Pujut. Pelaku meminta uang sebesar Rp 300 ribu per orang untuk membantu cek-in di bandara. “Dia peras 3 orang untuk loloskan TKI yang dokumennya sudah mati,” imbuh Mucharom.

Ketiga TKI tersebut akan berangkat secara ilegal dengan tujuan Malaysia. Mereka atas nama Sahrun, 42 tahun asal Perendekan Kabupaten Lombok Barat. Kemudian 2 orang lainnya yaitu Hasbullah Wahab,39 tahun dan Sapri, 28 tahun sama-sama asal Sakra Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  Menjambret, Fahmi Diringkus

Menurut Mucharom, dalam pemeriksaan diketahui ketiga orang TKI tersebut memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Namun masa berlakunya sudah habis atau telah mati. “Ketiganya menyerahkan uang ke petugas Gapura Angkasa sebanyak Rp 300 ribu per orang, biar mereka tetap bisa lolos,” bebernya.

Dalam hal ini, petugas atas nama Fajri akhirnya mengakui dirinya membantu cek-in CTKI ilegal tersebut. Ia juga tidak membantah jika dirinya sengaja membantu TKI yang KTKLN-nya sudah mati. “Dia dapat uang Rp 900 ribu totalnya, alasannya sih dia tidak tahu kalau berangkat keluar negeri itu harus melapor dulu ke BP3TKI,” terang Mucharom. Pristiwa  tersebut akhirnya diteruskan ke Polres Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

BP3TKI sendiri selama ini berupaya meminimalisir TKI ilegal yang masih banyak di NTB. Berbagai langkah telah dilakukan, termasuk penjagaan di bandara. “Kita juga terus sosialisasi sadarkan masyarakat, kasian TKI ilegal ini, bahaya soalnya,” kata Mucharom.

Baca Juga :  Jaksa Beri Petunjuk Hentikan Kasus Mandari, Polisi: Lanjutkan!

Dandim 1620/WB Lombok Tengah, Letkol Inf Is Abul Rasi mengatakan,   pelaku diserahkan ke tim Saber Pungli Lombok Tengah untuk penanganan lebih lanjut. “Ternyata  setekah dilakukan pemerikaan, suadara Fazri masih memiliki hubungan keluarga dengan saudara M Tohri yang sebelumnya, ditangkap di BIL dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi V DPRD NTB, M Hadi Sulthon yang membidangi masalah TKI sangat geram dengan pristiwa tersebut. Petugas yang seharusnya membantu agar tidak terjadi TKI ilegal, malah berbuat sebaliknya hanya demi keuntungan pribadi.

Kepada pihak  BIL, Sulthon menuntut agar pelaku diberikan sanksi tegas yaitu pemecatan. “Jangan diberikan surat peringatan, yang beginian ini tidak sekali dua kali terjadi. Kami minta petugas itu dipecat agar tidak ada lagi di BIL,” tegasnya.

Sulthon juga meminta kepada pengelola bandara agar lebih selektif lagi. Pristiwa tersebut harus dijadikan pembelajaran dan evaluasi diri. “Kita mati-matian bicara nasib TKI, kok malah ada petugas yang bantu orang jadi TKI illegal. Ini sungguh memalukan,” ujarnya. (zwr/cr-ap)

Komentar Anda