Terapkan TPPU, Polda Telusuri Kekayaan Mandari

Kombes Pol Deddy Supriadi (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar sabu Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari dan suaminya, I Gede Bayu Pratama terus didalami Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda NTB.

Sejumlah aset milik terpidana terus ditelusuri penyidik. Informasinya, terpidana memiliki aset berupa vila di Bali. “Iya, kita telusuri semuanya,” kata Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Rabu (9/8).

Tidak hanya vila, di Bali juga terpidana diduga memiliki sebuah show room mobil. Kemudian tanah di Lingsar, Lombok Barat. Mengenai sejumlah harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki terpidana, Deddy mengaku masih dalam penelusuran. “Semuanya akan kami telusuri. Masih kami telusuri,” ucap dia.

Baca Juga :  Jadi Bandar Togel, Pekerja Sound Terancam 10 Tahun Penjara

Dalam menelusuri harta kekayaan terpidana, Dit Resnarkoba Polda NTB menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Juga bekerja sama dengan pihak perbankan untuk membekukan rekening. “Intinya, pengusutan TPPU-nya masih terus berjalan, masih kami lakukan penelusuran,” bebernya.

Mandari sebelumya, saat menjadi terdakwa dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, mengaku mendapatkan uang dari hasil menang judi togel hingga miliaran. Menangnya itu pun, diakuinya, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan digunakan untuk menambah modal usaha terima gadai yang digeluti. Selain itu, Mandari juga mengaku sering mengikuti gocekan ayam. Judi sabung ayam tidak hanya diikuti di Pulau Lombok, melainkan sampai ke Bali.

Baca Juga :  Polisi Kejar Dalang Penyelundup Sabu ke Lapas

Kini, terpidana sudah dijebloskan ke sel tahanan. Mandari ditahan di Lapas Perempuan Kota Mataram. Sedangkan suaminya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar.

Mereka kembali ditahan setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas terpidana, yang dijatuhi oleh Ketua Majelis Hakim PN Mataram Sri Sulastri. Putusan majelis hakim MA, Mandari dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, dan suaminya dijatuhi penjara 4 tahun.

Selain pidana penjara, Mandari turut dijatuhi denda Rp 3 miliar. Kemudian suaminya dijatuhi denda Rp 1 miliar dengan masing-masing subsider 3 bulan kurungan. (sid)

Komentar Anda