Telan Korban, Tambang Batu Apung Lantan Segera Ditutup

GARIS POLISI : Petugas sudah memasang garis polisi di lokasi kejadian dekat Sirkuit Motorcros 459 Lantan Kecamatan Batukliang Utara, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYAPemkab Lombok Tengah dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menutup area tambang batu apung di sekitar Sirkuit Motorcros 459 Lantan Kecamatan Batukliang Utara. Penutupan ini akan dilakukan buntut tewasnya Rumiah, seorang penambang batu apung setelah tertimbun longsoran material tambang. Insiden ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat setempat agar tak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal di lokasi eks lahan HGU tersebut.

Sekda Lombok Tengah, H Lalu Firman Wijaya menyayangkan adanya insiden yang menelan korban jiwa ini. Di mana seharusnya dalam melakukan pertambangan harus ada izin dari pemerintah. Selain itu harus juga memperhatikan keamanan diri sendiri dan lingkungan. “Kejadian ini (meninggal) menjadi pengalaman untuk penutupan. Karena masalah tambang masuk menjadi kewenangan Provinsi NTB, maka akan kita lakukan koordinasi. Namun kita juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pemberdayaan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas tambang,” ungkap H Lalu Firman Wijaya, Kamis (17/8).

Baca Juga :  Petani Tembakau Tidak Lagi Dapat Pupuk Subsidi

Agar aktivitas pertambangan di dekat sirkuit ini tidak terus berjalan, maka akan digali berbagai potensi baik dari segi pertanian dan perkebunan yang bisa dilakukan masyarakat setempat. Sehingga nantinya ketika masyarakat sudah memiliki pekerjaan lain, maka tentu diharapkan tidak ada lagi aktivitas pertambangan secara ilegal. “Artinya kita tetap akan cari solusi agar masyarakat tidak mengandalkan tambang tidak berizin ini sebagai salah satu sumber mata pencaharian. Untuk status lahan eks HGU ini juga sampai saat ini masih sedang berproses. Intinya kita menyesalkan adanya kejadian yang menelan korban jiwa ini,” sesalnya.

Baca Juga :  Jelang WSBK, Pengusaha Hotel Diingatkan Tidak Naikkan Tarif Berlebihan

Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah menambahkan, adanya kejadian ini maka OPD terkait diminta untuk melakukan evaluasi penyebab adanya pertambangan ilegal ini hingga menyebabkan korban jiwa. Dengan adanya evaluasi ini nantinya akan menjadi kebijakan pemda untuk mencari solusi terkait dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.

Ditambahkan Nursiah, aktivitas pertambangan ini memiliki aturan dan ini sudah menjadi kewenangan dari Pemprov NTB. Dengan adanya kejadian ini, pemda akan melakukan koordinasi dengan Pemprov NTB untuk mencari solusi terkait permasalahan ini agar tidak terulang kembali. “Untuk eks lahan HGU ini juga saat ini sedang proses di pusat dan saat ini kita tunggu dari kementerian. Karena di kementerian ada pembahasan kaitan dengan eks lahan HGU ini,” terangnya. (met)

Komentar Anda