Petani Tembakau Tidak Lagi Dapat Pupuk Subsidi

TAK DAPAT SUBSIDI: Tanaman tembakau tak akan lagi mendapatkan pupuk bersubsidi menyusuk keluarnya Permentan RI No 10 Tahun 2022 yang mengatur hanya tanaman komoditas tertentu yang mendapatkan subsidi. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAPetani tembakau tidak lagi bisa mendapatkan pupuk bersubsidi tahun depan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Di mana dalam peraturan ini, Kementerian Pertanian hanya membolehkan sembilan komoditas yang bisa mendapatkan pupuk subsidi. Di antaranya padi, jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan, bawang merah, bawang putih, dan cabai untuk holtikultura, kakau, tebu rakyat, dan kopi untuk perkebunan. Di luar dari sembilan komoditi ini, tidak boleh atau tidak berhak lagi untuk mendapat pupuk bersubsidi.

Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, Taufikurrahman Puanote menjelaskan, tidak adanya pupuk subsidi untuk petani tembakau sejak diterbitkannya aturan ini. Peraturan ini sekaligus menjadi tantangan berat ke depan bagi petani tembakau. Mengingat, selama ini banyak petani tembakau yang menggunakan pupuk bersubsidi. Maka dengan adanya kebijakan penghapusan pupuk bersubsidi bagi petani tembakau ini memberikan dampak yang besar kedepan. “Kita ketahui bersama pupuk jenis Urea menjadi pupuk fase vegetatif pada saat memperkuat batang dan menghasilkan daun tembakau ini menggunakan NPK walaupun ada pupuk formula khusus. Sekarang sudah tidak bisa lagi para petani tembakau mendapatkan pupuk subsidi,” ungkap Taufikurrahman Puanote, Senin (28/11).

Baca Juga :  Massa Aksi Minta Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Pungli

Dengan permasalahan ini, pihaknya berupaya agar ada pendanaan untuk bisa membantu para petani tembakau untuk bisa mencukupi untuk masalah pupuk ini. Terlebih pupuk menjadi salah satu penentu keberhasilan suatu tanaman. “Solusinya memang banyak, mulai dengan harus mencoba menggunakan pupuk alternatif hingga mengurangi dosis dan membuat pupuk sendiri seperti pupuk organik dan pupuk hayati,” terangnya.

Yang penting juga solusi bisa saja pemerintah membantu, namun yang menjadi permasalahan karena bantuan terbatas maka hal ini juga tentu akan menimbulkan permasalahan baru yakni perselisihan ketika nantinya ada yang dapat dan tidak dapat bantuan. “Makanya kalau ada bantuan pemerintah harus betul-betul transparan dan dibuat kreteria yang pasti,” terangnya.

Baca Juga :  Pendaftar Seleksi Tujuh Jabatan Kepala OPD Masih Sepi

Ia menegaskan, sekurang-kurangnya untuk satu hektare petani membutuhkan pupuk dari 200 sampai 250 kilo. Dengan tidak adanya ketersediaan pupuk maka sudah pasti produksi juga akan mengalami penurunan, sehingga pihaknya berharap pemerintah pusat bisa mempertimbangkan adanya kebijakan yang bisa membantu para petani. “Yang menjadi PR besar juga kedepan harus tetap ada pengawasan agar petani tembakau tidak lagi menggunakan pupuk bersubsidi dan ini cukup sulit, karena kita harus menggunakan pendekatan kuratif atau preventif. Karena pada saat ini kita masih pendekatan hanya imbauan,” terangnya.

Sebenarnya, sambung Taufik, ketersediaan pupuk sangat terbatas. Kalaupun dialihkan ke tembakau maka pada musim tanam padi akan berkurang pupuk ini. Mengingat pihaknya meyakini semua akan berlomba-lomba mencari alasan untuk mendapatkan pupuk. “Terlebih pendekatan hukum untuk memberikan efek jera kita pilih jadi pilihan terakhir karena ini masyarakat kita juga,” tandasnya. (met)

Komentar Anda