Tarif Parkir di Mataram Resmi Naik, Motor Rp 2 Ribu dan Mobil Rp 5 Ribu

SEMAKIN SUSAH : Di tengah kondisi ekonomi masih sulit, tarif parkir mulai dinaikan. (SudirMAN/Radar Lombok)

MATARAM – Di tengah kondisi ekonomi masih belum stabil, beban warga Kota Mataram semakin bertambah. Saat ini, sudah diberlakukan kenaikan tarif parkir yang sudah ditetapkan mulai berlaku 1 Maret.

Di mana tarif parkir kendaraan roda dua awalnya Rp 1.000 kini menjadi Rp 2.000. Tarif parkir kendaraan roda empat atau mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya kenaikan tarif parkir.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Herman mengatakan, untuk kondisi saat ini dinilai masih belum layak, kenaikan tarif ini juga belum ada komunikasi selama ini antara ekskutif dan legislatif, serta kajian mendalam. Selain itu, sumber kebocoran parkir masih kerap ditemukan selama ini. ‘’Kenaikan ini, sudah membuat warga semakin susah, semestinya masih dalam tahap kajian dan perbaikan sistem saat ini. Karena sistem parkir di Kota Mataram masih banyak kebocoran,’’ katanya, Rabu kemarin.

Baca Juga :  Dewan Tuding LKPJ Gubernur tak Sesuai Fakta

Sesuai penetapan, tarif baru mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024, Perda tersebut sudah resmi diberlakukan. Target Retribusi Parkir di Kota Mataram mengalami kenaikan di tahun 2024 sebesar Rp 15,5 Miliar jika di bandingkan di tahun 2023 sebesar Rp 11 Miliar. Berkaca pada tahun 2023 lalu, realisasi retribusi parkir pada tahun 2023 bisa mencapai sekitar Rp 9,4 miliar dari target Rp 11 Miliar dengan asumsi pada tahun 2023 kenaikan tarif sudah di berlakukan, namun hingga awal tahun 2024 belum terealisasi.

Dia berharap, untuk kenaikan ada langkah uji petik terlebih dahulu, serta tidak membebankan masyarakat saat ini. Ditengah kondisi kenaikan harga sembako, ditambah beban dengan kenaikan biaya parkir.

Baca Juga :  Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Rabu 13 Maret 2024 di NTB

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Zulkarwin mengatakan, sudah melalui tahapan dan pembahasan untuk ditetapkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Mataram penuh pertimbangan dan tidak bisa sembarang tempat. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Kota Mataram akan melakukan pemetaan kembali pada 700 titik parkir yang tersebar. “Dari segi potensi pendapatan parkir akan kita lihat di lapangan, agar menemukan target yang sesuai dengan titik penarikan,” katanya.

Ia memastikan tahun ini tidak ada kebocoran PAD dari parkir. Pemkot Mataram melalui OPD terkait juga akan memperketat pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum. ‘’Kita akan pantau secara ketat semua jukir, termasuk aplikasi yang harus diterapkan petugas parkir,’’ tegasnya. (dir)

Komentar Anda