Dewan Tuding LKPJ Gubernur tak Sesuai Fakta

Sudirsah Sujanto (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Komisi IV DPRD NTB menemukan fakta di lapangan dari beberapa kali kunjungan, bahwa data-data realisasi capaian yang disajikan dalam LKPJ Gubernur mengenai capaian indikator penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang ditemukan beberapa data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD NTB Lalu Pelita Putra, kemarin. “Kita temukan ada beberapa data fiktif atau tidak sesuai fakta dilapangan,” kata politisi PKB tersebut.

Diungkapkan, berdasarkan hasil kunjungan kerja komisi IV di Korleko Lombok Timur yang meninjau paket 2 pekerjaan : jalan dan jembatan Keruak-Labuhan Haji dan Jembatan Korleko, yang dilaporkan dalam LKPJ Gubernur 2021, bahwa pekerjaan yang dimulai dari tanggal 14 Desember 2020 dan berakhir tanggal 22 Mei 2022 sesuai perjanjian kontrak kerja, dengan panjang jalan 6,99 km dan dan jembatan Korleko dinyatakan sudah selesai realisasi 100 persen. Tetapi fakta di lapangan hasil kunjungan kerja komisi IV dan wawancara pihaknya dengan kontraktor dan dinas pekerjaan umum di lokasi, bahwa pekerjaan itu belum selesai atau baru mencapai 91 persen. “Dan diperkirakan akan selesai pada bulan Juli tahun 2022 atau tiga bulan lagi. Hal serupa juga ditemukan di lokasi yang lain,” papar ketua DPC PKB Lombok Tengah tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Wisata Khawatir Paket MotoGP Mandalika Lebih Mahal dari Sepang

Selain itu, dalam dokumen LKPJ Gubernur dijelaskan bahwa indikator kinerja utama bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang meliputi : cakupan air bersih, persentase kemantapan sistem irigasi, persentase pemantapan jalan terjadi peningkatan yang relatif kecil dari target dan ini tidak signifikan dibandingkan dengan pagu anggaran yang didanai APBD 2021.

Pendanaan untuk jaringan jalan provinsi dalam tahun 2021 didanai sebesar Rp 255 miliar lebih, hanya meningkatkan kemantapan jalan sebesar 0.06 persen atau kurang dari satu persen. “Ini menunjukan bahwa kegagalan pemerintahan dalam mengeloa keuangan APBD. Perda percepatan jalan tahun jamak gagal di implementasikan padahal anggaran relatif besar,” ungkapnya.

Jika ditelusuri lebih lanjut, pihaknya menemukan ada kesimpangsiuran data dalam laporan LKPJ Gubernur NTB tahun 2021 terkait capaian kinerja pemantapan jalan di provinsi NTB. Dilaporkan bahwa capaian kemantapan jalan provinsi NTB pada tahun 2020 sebesAR 80.05 persen dari target RPJMD sebesar 80.76 persen dan angka ini berbeda dibandingkan dengan angka resmi tertera di RPJMD. “Kesimpangsiuran angka laporan ini menambah keyakinan bahwa laporan LPJG Gubernur berbeda dengan fakta di lapangan atau fiktif,” tegasnya.

Baca Juga :  Bos PT Sinta Siap Hadapi Kasasi Kejati

Sebab itu, pihaknya sudah memanggil kepala dinas PUPR untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada komisi IV DPRD NTB terkait hal tersebut. Dalam rapat sebelumnya, dinas PUPR hanya diwakili pejabat sekelas kabid. Mereka pun tidak bisa memberikan penjelasan seperti diharapkan. “Kita berharap kepala dinas bisa datang memberikan penjelasan dan klarifikasi,” ucapnya.

Sekretaris komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto menambahkan, di dinas perumahan dan pemukiman data realisasi persentase rumah tidak layak huni tahun 2020 adalah sebesar 92,09 persen, dan dalam tahun 2021 mengalami penurunan yang sangat drastis hanya 63.4 persen. Demikian juga capaian indikator prosentase pemukiman dengan prasarana, sarana dan utilitas umum dalam kondisi baik yang ditargetkan dalam RPJMD sebesar 93,91 persen tidak tercapai.

Baginya, hal ini menunjukan bahwa Gubernur  gagal dalam pembangunan di bidang perumahan dan pemukiman rakyat. “Kegagalan ini ditambah lagi, dengan tidak tercapai target alokasi rumah rusak akibat bencana tahun anggaran 2021 dan verifikasi rumah bagi korban bencana alam,” beber mantan ketua DPC Partai Gerindra Lombok Utara. (yan)

Komentar Anda