Tarif Angkutan Darat Naik 32 Persen

TARIF NAIK : Angkutan darat mulai melakukan penyesuaian tarif kendaraan imbas kenaikan harga BBM. (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi NTB akan melakukan penyesuaian tarif Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP), menyusul adanya kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Penyesuaian tarif tersebut disesuaikan dengan berapa persen kenaikan harga BBM saat ini.

Ketua Organda NTB H Junaidi Kasum mengatakan pihaknya telah melakukan rapat sosialisasi terkait kenaikan BBM dan dampaknya terhadap tarif AKDP BPTD Wilayah XII Provinsi Bali dan NTB. Berdasarkan rapat sosialisasi tersebut, disepakati bahwa kenaikan tarif atas AKDP untuk kelas non ekonomi maksimal sebesar 30 persen dan tarif bawah AKDP minimal 20 persen.

“Setelah BBM naik DPD Organda  melakukan penyesuaian tarif. Saat ini sedang proses menuju meja Gubernur NTB. Berdasarkan masukan dari anggota Organda di seluruh kabupaten/kota serta PO yang ada bahwa dilakukan penyesuaian tarif sebesar 32 persen,” kata Junaidi Kasum, Selasa (13/9).

Menurutnya, seumpanya tarif rute Mataram-Bima sebelum adanya penyesuaian tarif berkisar antara Rp 200 ribu – Rp300 ribu, maka setelah kenaikan tarif harganya mencapai Rp 230 hingga Rp 280 ribu sekali rate. Disesuaikan dengan jenis kendaraan, fasilitas kendaraan dan tingkat kenyamanan penumpang. Sementara untuk kelas ekonomi dilakukan penyesuaian tarif sebesar Rp 214 ribu per kilometer ditambah Rp 40 ribu.

Baca Juga :  Bos PT Sinta Akhirnya Ditahan

Meskipun Pemerintah telah menetapkan penyesuaian tarif sebesar 32 persen, tapi kembali lagi kepada PO. Boleh menetapkan tarif dikisaran Rp 250 ribu, Rp 230 ribu, Rp 240  ribu menyesuaikan kepada masyarakat. Nanti masyarakat yang memilih apakah mau menggunakan transportasi ekonomi atau non ekonomi.

Menurutnya, penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat diperlukan, demi menghindari terjadinya kompetisi yang tidak sehat dalam penjualan tiket antar para pelaku usaha transportasi. Untuk itu Organda akan tetap melakukan pengawasan terhadap oknum yang coba-coba memainkan tarif angkutan kendaraan.

Misalnya ada yang jual di bawah tarif minimal Rp 180 ribu diberikan sanksi berupa pemanggilan supaya tidak ada keributan diinternal mereka. Jangan sampai akibat para oknum bermain di tarif bawah lalu pelayanan bis yang kurang, maka beresiko juga bagi penumpang.

Baca Juga :  Kuota Penonton MotoGP Dikurangi Menjadi 60 Ribu Orang

Terkait kapan sahnya ditetapkan penyesuaian tarif angkutan, kata JK, sedang tahap kajian di Biro Hukum Setda NTB. Segera setelah melalui kajian yang mendalam selanjutnya akan disahkan oleh Gubernur NTB, kemudian secara resmi disosialisasi kepada masyarakat.

“Saat ini masih tahap rencanan pengajuan Proses penyesuaian tarif masih dalam kajian tim pengajian tarif atau penyesuaian tarif,”tuturnya

Terpisah Penanggung Jawab Perusahaan Otobus (PO) Titian Mas, Selamet Setia Budi mengatakan pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif angkutan menyusul adanya keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM sebesar 30 persen beberapa waktu lalu.

“Untuk tarif lama ke tarif baru AKAP (Tarif Angkutan Kota Antar Provinsi ) dan AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per trayeknya,”  sebutnya. (cr-rat)

Komentar Anda