Bos PT Sinta Akhirnya Ditahan

TERSANGKA: Tersangka pengadaan benih jagung, AP saat keluar dari ruangan penyidik Pidsus Kejati NTB, Senin (7/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya menahan AP, Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM), selaku tersangka kasus korupsi benih jagung. Penahanan dilakukan, usai ia diperiksa selama beberapa jam di ruangan penyidik Pidsus Kejati NTB, Senin (7/6).

Pantauan Radar Lombok, AP hadir di ruangan penyidik sekitar pukul 12. 00 Wita. Itu setelah yang bersangkutan menjalani swab antigen di Rumah Sakit Universitas Mataram.

AP kemudian terpantau keluar ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 Wita, dan telah menggunakan rompi berwarna merah (tahanan), dengan dikawal oleh beberapa orang jaksa menuju ke mobil tahanan.

Saat dihampiri, AP enggan memberikan keterangan apapun. Begitu pintu mobil tahanan yang menunggunya dibuka, AP langsung masuk, dan setelah itu dibawa pergi oleh pengawal tahanan Kejati  NTB.

Aspidsus Kejati NTB, Gunawan Wibisono mengatakan bahwa untuk penahanan tersangka, dia dititip di rumah tahanan (Rutan) Polresta Mataram. “Masa penahanannya selama 20 hari ke depan. Jika dibutuhkan waktu tambahan, maka nanti akan diperpanjang,” ujar Gunawan.

Disinggung mengenai alasan AP tidak dititip di Rutan Polda NTB, seperti tiga tersangka lainnya, Gunawan mengaku itu adalah masalah teknis. Seperti diketahui, tiga tersangka lainnya yaitu direktur PT Wahana Banu Sejahtera, LIH, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, HF, dan bawahannya yang menjadi  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWW. “Itu masalah teknis. Ada beberapa pertimbangan yang tidak  bisa kami beberkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Jemaah Haji Lombok Meninggal di Tanah Suci

Kemudian terkait pertimbangan Jaksa menahanan AP, Gunawan mengatakan bahwa pertimbangannya tidak lain karena untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan guna mempercepat proses penyidikan.

Pasalnya penyidikan sempat terhambat karena AP tercatat sudah enam kali dipanggil tetapi selalu gagal. Alasannya karena yang bersangkutan terpapar Covid-19.

Pertama AP dipanggil bersama tiga tersangka lainnya pada 1 April 2021. Empat belas hari kemudian ia kembali dipanggil, tetapi lagi-lagi batal karena masih positif Covid-19. Berselang empat belas hari lagi, ia dipanggil, tetapi selalu gagal karena masih dinyatakan positif Covid-19. “Pada pemanggilan ke enam tersangka akhirnya dapat diperiksa karena hasil swab antigen di rumah sakit ia dinyatakan negatif Covid-19,” bebernya.

Hadirnya AP tidak lepas dari kegigihan penyidik. Ini dibuktikan dengan penyidik beberapa kali gonta-ganti rumah sakit tempat AP di test swab antigen. Sebab, kasus Covid-19 yang menimpa AP sebelumnya dinilai agak janggal. Hal itu karena ia dinyakan Covid-19 dengan jangka waktu yang cukup lama.

Selain itu, kegigihan penyidik juga dapat dilihat dari beberapa kali penyidik mengecek kondisi AP begitu masa isolasi berakhir. Selain memastikan AP sudah siap untuk diperiksa, sekaligus memastikan keberadaannya.

“Selain memastikan masa isolasinya selesai, juga sekaligus guna memastikan yang bersangkutan ada di tempat. Tetapi Alhamdulillah setelah dilakukan pemanggilan secara patut ia hadir,” ucapnya.

Baca Juga :  Wilayah NTB Rawan Bencana 

Gunawan menyampaikan bahwa pemeriksaan AP sebagai tersangka bukan untuk terakhir kalinya.
Sebab, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan darinya nanti. “Selain sebagai tersangka ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain,” ujarnya.

Dalam kasus ini, AP bersama tiga tersangka lainnya disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Para tersangka ini diduga bertanggungjawab atas adanya kerugian negara dari pengadaan benih jagung tahun 2017. Dimana kerugian negaranya ditaksir mencapai sekitar RP 15,45  milliar. Kerugian negara itu timbul dari pengadaan benih jagung yang tidak sesuai spesifikasi.

Komoditas benih jagung seharusnya memenuhi standar sertifikat yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB. Namun nyatanya  dari hasil penyidikan terungkap benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat.

Akibatnya benih jagung yang disalurkan ke masyarakat banyak yang rusak dan tidak bisa tumbuh saat ditanam. Pengadaan benih jagung ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama senilai Rp 17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta Agro Mandiri (SAM). Kemudian pada tahap kedua sebanyak Rp 12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). (der)

Komentar Anda