Tanggap Darurat Dicabut, Pasien Berobat Tak Lagi Gratis

ilustrasi-pasien
Ilustrasi

TANJUNG – Selama masa tanggap darurat, korban gempa yang membutuhkan pelayanan medis dipermudah karena digratiskan. Tetapi pascatanggap darurat 25 Agustus 2018, pelayanan kesehatan tak lagi digratiskan.

BACA JUGA: Wisatawan Mancanegara Mulai Datang ke Gili Trawangan

“Sekarang masyarakat kembali ke BPJS atau mandiri, karena pemerintah sudah tidak menanggung lagi setelah masa tanggap darurat dicabut. Kita mulai tidak menanggung itu tepatnya tanggal 26 Agustus, sehari setelah dicabut itu,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara (KLU) Khaerul Anwar kepada Radar Lombok, Selasa (28/8).

Baca Juga :  5 Gaya Hidup Jadi Pemicu Nyeri Tulang Belakang

Kebijakan pemerintah ini sudah diberitahukan kepada Puskesmas dan RSUD KLU bahwa biaya tak lagi digratiskan melainkan kembali kepada pola sebelumnya. Pasien yang memiliki layanan BPJS Kesehatan, otomatis nanti pembayarannya diklaim ke perusahaan pelat merah itu.

BACA JUGA: NTB tak Sendirian, Daerah Lain Komit Membantu

Sementara korban yang mendapatkan penanganan saat masa tanggap darurat ditanggung penuh pemerintah. Data pasien yang berobat baik yang dirujuk ke RSUD, RSUD Provinsi, RSUD Kota Mataram, Rumah Sakit Bhayangkara, dan rumah sakit lainnya sudah didata oleh pemerintah provinsi, data itu diserahkan ke BNPB. “Ada miliaran rupiah untuk masyarakat Lombok Utara. Nanti data itu digabungkan juga dengan seluruh kabupaten/kota yang terkena dampak,” jelasnya.

Baca Juga :  Mengenal Infertilitas Atau (Mandul)

Pemerintah akan membayar ke masing-masing rumah sakit tersebut. Sebab, sudah ada dana siap pakai di BNPB. (flo)

Komentar Anda