Tanah Pemda Digugat, Fauzan Tenangkan Warga

LAHAN : Bupati Lobar H. Fauzan Khalid menemui warga yang tinggal di lahan Pemda Lobar di Dusun Manggong Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar, Minggu (9/7).

GIRI MENANG-Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memiliki lahan seluas kurang lebih 3,2 hektar sejak 1965 di wilayah Dusun Manggong Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar. Di atas lahan yang masuk dalam necara aset Pemda Lobar ini bermukim 12 Kepala Keluarga (KK).

Bupati Lobar H. Fauzan Khalid mendapat informasi tanah sedang digugat oleh salah satu warga yang mengklaim sebagai pemilik.

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid saat berkunjung ke lokasi ini Minggu, (9/7) menegaskan, lahan tersebut masih tercatat sebagai milik Pemda. “Insya Allah warga tidak perlu khawatir. Pasti aman dan jangan panik,” ujarnya.

Baca Juga :  Desa Sigerongan dan BPJS Teken Kerjasama

“Kita akan berikan solusi berupa home stay atau tempat tinggal warga secara sementara. Itu juga bisa disewakan untuk penginapan kalau ada orang sewa yang dikelola oleh masyarakat,” tambahnya.

Bupati pun menekankan, kalau ada warga yang belum mempunyai KTP, KK, atau Akta Kelahiran agar segera membuatnya mumpung gratis dan tidak dipungut biaya. Dalam kesempatan itun mantan Ketua KPU NTB ini secara simbolis menyerahkan KTP dan Akta Kelahiran kepada warga.

Baca Juga :  Salah Satu Guru SMP di Gerung dan Anaknya Tertimpa Patahan Pohon Tumbang

Informasi yang diserap koran ini, lahan tersebut sudah dimenangkan dua kali oleh Pemda Lobar pada pengadilan pertama dan juga banding. Kali ini dalam proses kasasi.

Hadir bersama bupati dalam kesempatan kemarin yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lobar H. Muridun, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) H. M. Fajar Taufik, Camat Lingsar Rusditah, Kades Batu Kumbung Marni dan banyak tokoh masyarakat se-Kecamatan Lingsar.(zul)

Komentar Anda