SELONG—Tanah adat yang ada di Sembalun dan Jurangkoak, Lombok Timur (Lotim), sampai saat ini belum disahkan oleh Pemkab Lotim. Ini disebabkan masih adanya sejumlah persoalan yang ada di lokasi tanah adat tersebut.
Selain di Sembalun dan Jurongkoak, tanah adat juga berada di Suela. Namun untuk di Suela telah dipatenkan dan disahkan oleh Pemkab Lotim sejak setahun lalu, dalam hal ini oleh Bupati Lotim selaku pemangku kebijakan. “Kalau betul tanah adat, ya kita akan tetapkan,” ungkap Bupati Lotim, Ali BD, Senin kemarin (3/4).
[postingan number=3 tag=”lotim”]
Sementara untuk tanah adat di Sembalun katanya, didalamnya terlalu banyak lembaga adat yang memiliki kepentingan. Bahkan tanah adat di wilayah ini banyak juga dirusak oleh lembaga adat itu sendiri. Jika mereka mengaku diri sebagai lembaga adat, harusnya mereka yang menjaga adat itu sendiri. “Kalau mereka yang merusak tanah adat. Berarti mereka tidak mewakili adat,” singkatnya.
Diketahui, untuk tanah adat di wilayah Jurangkoak, sampai saat ini masih berpolemik. Ini tak lepas adanya saling klaim antara pejuang tanah adat setempat dengan pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Konflik tanah adat di Jurangkoak ini telah berlarut cukup lama. Meski sebelumnya pihak TNGR berupaya untuk menggusur warga yang menggarap lahan yang diklaim sebagai hutan lindung. Namun itu tak membuat masyarakat setempat bergeming.
Ketika itu warga yang menggarap lahan itu sempat di usir. Namun mereka kembali masuk menguasai lahan tersebut. Bahkan sampai saat ini masih melakukan aktifitasnya, menggarap lahan itu dengan luas ratusan hektar untuk bertani.
Selain konflik di lapangan, kisruh tanah adat di Jurangkoak ini juga berujung ke ranah hukum. Tiga orang warga, dua diantaranya pejuang tanah adat dan pemilik alat berat, sebelumnya juga telah ditangkap dan diproses hukum.
Proses hukum ketiga orang ini pun telah tuntas di pengadilan. Ketiganya telah di vonis di Pengadilan Selong beberapa waktu lalu. Sidang vonis ketiga orang ini sempat diprotes ratusan warga. Ketika itu warga Jurangkoak berbondong-bondong mendatangi PN Selong. Mereka melayangkan protes dan menuntut dua warganya itu di vonis bebas, dengan dalih mereka tidak bersalah. (lie)