Tahun 2023, Guru Ngaji, Marbot sampai Ketua RT di Lotim Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

SELONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur akan mendaftarkan ribuan guru ngaji dan marbot menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy ketika penandatanganan kerja sama Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB. ” Kita telah mengadakan rapat finalisasi membahas APBD induk tahun anggaran 2023 dan akan menyertakan ribuan guru ngaji dan ribuan marbot masjid sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ” terang Sukiman.

Di Lombok Timur terangnya, ada  1500 lebih masjid. Maka, dalam satu masjid ditanggung satu  marbot dan satu guru ngaji sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain marbot, perangkat desa dan kepala wilayah (Kawil), RT serta pekasih juga akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain itu Sukiman juga menyinggung soal tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia. Tahun 2021 terdapat 234.270 orang atau naik 5,56 persen. Trennya juga menunjukkan peningkatan dalam lima tahun terakhir.” Ketika ada Tenaga Kerja Lombok Timur yang dipulangkan karena kecelakaan kerja namun  sampai di Lombok Timur tidak memiliki asuransi atau bahkan BPJS Ketenagakerjaan sehingga menjadi urusan pemda untuk memperhatikannya. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah barang tentu akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai aspek kesehatan dan lain sebagainya ” ujar Sukiman.

Bupati juga minta kepada Dinas Kesehatan Lombok Timur agar memfasilitasi tenaga non PNS, termasuk di Puskesmas agar mendapat manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat meyampaikan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggara Sosial yang mengatur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun layaknya ASN. ” Inpres Nomor 2 tahun 2021 memastikan  perlindungan tenaga Non ASN di Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Timur. Kita berharap kedepan seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Lombok Timur dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ” singkatnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, RSUD Lombok Timur, RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan menerima fasilitas Kelas I Rumah Sakit. Salah satu contoh, masyarakat pekerja yang menjadi peserta mendapat fasilitas apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung penuh sampai dengan sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apabila belum bisa kembali bekerja upahnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100 persen diberikan tiap bulannya pada 1 tahun pertama.

Selanjutnya apabila masyarakat pekerja meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima manfaat jaminan kematian. Lalu 2 orang anaknya akan mendapatkan beasiswa dengan catatan masyarakat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tulang punggung keluarga yang penghasilannya menghilang secara tiba-tiba. “Inilah salah satu program pemerintah yang hadir untuk masyarakat pekerja untuk meminimalisir angka kemiskinan baru” ungkapnya. (lie)

Komentar Anda