Tabrak Mobil, Pemotor Asal Lombok Tengah Tewas di Tempat

Tabrak Mobil, Pemotor asal Lombok tengah Tewas di Tempat
RUSAK PARAH: Kondisi mobil dan motor para korban tanpak rusak parah akibat lakalantas yang terjadi. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Nahas dialami salah seorang remaja berusia 19 tahun bernama Zaenul Bastomi, warga Dusun Olor Agung Desa Labulia Kecamatan Jonggat. Nyawanya tidak bisa tertolong setelah kendaraan yang dibawa bersama keluarganya bernama Basri, 50 tahun, menabrak mobil Daihatsu Grand Max yang dikendarai Arif Manhaezah, 32 tahun, warga Desa Paok Lombok Kecamatan Suralaga Lombok Timur.

Kejadian lakalantas yang menyebabkan Bastomi meninggal terjadi di simpang empat Desa Kopang Rembige Kecamatan  Kopang sekitar pukul 04.00 Wita, Kamis (4/1). Korban mengalami lakalantas saat kendaraan sepeda motor Honda Beat  dengan nomor polisi DR 3266 TS yang di kendarai korban dan berboncengan dengan Basri datang dari arah selatan menuju ke timur. Namun, sesampainya di tempat kejadian, korban yang saat itu belok kanan menuju ke timur, tiba- tiba pada saat yang bersamaan datang kendaraan Daihatsu Grand Max  dengan nomor polisi DR 8229 KF yang dikemudikan Arif Min Haezah yang datang dari arah timur menuju ke barat. Sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban tidak bisa mengontrol kendaraanya.

Baca Juga :  Kakek Peot Ingin Nikahi Bocah SD

Terlebih, saat itu suasana masih malam dan langsung menghantam mobil itu. Atas kejadian itu korban langsung tewas di tempat. Sedangkan  Basri  yang dibonceng  oleh korban mengalami luka ringan sehingga langsung dibawa ke Puskesmas Kopang untuk mendapatkan perawatan.

Kasatlantas Polres Lombok Tengah AKP I Made Hendra menjelaskan, dengan kejadian itu, petugas langsung mengamankan pemilik mobil tersebut. Karena kuat dugaan, jika pengguna mobil tersebut mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang tinggi juga. “Kita sudah olah TKP dan langsung menahan pemilik mobil karena kami anggap sudah cukup bukti,” ungkap Hendra saat ditemui di ruanganya, Jumat kemarin (5/1).

Lebih jauh disampaikan, saat kejadian memang di perempatan tersebut sudah terpasang lampu kuning yang menandakan jika para pengendara harus hati-hati. Hanya saja, karena kondisi saat kejadian masih gelap dan kemungkinan para pengendara masih dalam keadaan mengantuk. Sehingga lakalantas tersebut tidak bisa dihindarkan. “Korban langsung dimakamkan oleh pihak keluarga, sementara korban lainya masih dilakukan perawatan. Untuk pemilik mobil kita masih melakukan pemeriksaan dan kita lakukan penahanan termasuk mobil yang digunakan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Hendra dalam kesempatan itu mengimbau kepada masyarakat yang berkendara saat malam hari agar selalu berhati-hati. Terlebih jika dalam keadaan masih mengantuk, supaya diusahakan agar tidak melakukan aktivitas berkendara dulu. “Ini adalah lakalantas yang pertama untuk tahun 2018 ini. Kita berharap kejadian ini menjadi kejadian yang terakhir dan bisa diambil pembelajaran,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pemilik mobil tersebut terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta karena melanggar pasak 310 ayat (4) tentang lalulintas angkutan jalan. “Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan kemungkinan ada hal lainya,” jelasnya. (cr-met)

Komentar Anda