Kakek Peot Ingin Nikahi Bocah SD

Kakek Peot ingin Nikahi Bocah SD
NIKAHI BOCAH: Tampak kakek HK, berdekatan dengan calon istrinya yang masih bocah, ketika didatangi Kepala KUA, Kepala Desa, dan Ketua KPA, untuk digagalkan pernikahannya, Rabu (3/5). (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Seorang kakek bernama HK, 57 tahun, alamat Dusun Pantek, Desa Embung Raje, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), nekat hendak menikahi anak dibawah umur berinisial AI, alamat Dusun Bimbi, Desa Rensing Raya, Kecamatan Sakra Barat, yang kini masih duduk di bangku kelas 6 Madrasah Ibtida’iyah (setingkat SD, red) di Kecamatan Sakra Barat.

Namun niat kakek peot itu berhasil digagalkan oleh Kepala KUA Kecamatan Sakra Barat, H. Muhsin, Kepala Desa Rensing Raya, Munawir Haris, dan Ketua KPA Lotim, Serkapudin, yang langsung mendatang rumah, dimana pernikahan itu hendak dilaksanakan di salah satu milik warga di Dusun Bimbi.

Perkenalan bocah berusia 12 tahun dengan kakek ini bermula ketika HK pulang dari Kalimantan, bersama temannya beberapa minggu lalu melalui Bandara International Lombok (BIL). Secara kebetulan bocah ini ikut menjemputnya di BIL.

“Jadi, pada waktu itu saya ketemu (HK) karena ikut menjemputnya di Bandara. Disanalah saya kenal, dan kemudian jatuh cinta, kemudian ingin menikah sama dia (HK),” tutur bocah ingusan ini kepada Radar Lombok, Rabu (5/3).

Meskipun jarak umur antara bocah SD dan kakek ini terbilang cukup jauh. Namun itu tidak membuat sang bocah ingin membatalkan pernikahannya. Sehingga sang kakek tua pun tetap bersikeras menikahi sang bocah yang seumuran dengan cicitnya tersebut. ”Biar dia tua, bagi saya tidak masalah. Saya sudah suka sama dia,” kata Al sambil menunduk.

Sementara itu, HK yang merupakan calon suaminya ini mengatakan, bahwa perkenalannya dengan AI sebenarnya sudah lama. Sehingga ketika masih di Kalimantan Selatan, dia kerap menelpon AI, dan akhirnya memutuskan pulang kampung untuk bertemu. ”Pada saat saya masih di Kalimantan, dia (AI, red) sering menelfon saya, dan menyuruh saya pulang. Sehinga kemudian saya pulang ikut bersama teman, yang kemudian mengajak menikahi anak ini,” akunya.

Baca Juga :  Tabrak Mobil, Pemotor Asal Lombok Tengah Tewas di Tempat

Diceritakan, puluhan  tahun lalu pada zaman Presiden Suharto, HK yang kelahiran Dusun Paten, Desa Embung Raja ini ikut melakukan transmigrasi ke Kalimantan. Sejak transmigrasi hingga saat ini, baru kali pertama dia menginjak kembali Lombok, dengan tujuan untuk mencari istri. “Jadi selama 5 tahun saya tidak mempunyai istri. Karena kenal sama anak ini, makanya saya pulang,” jelasnya.

Tidak hanya itu lanjut kakek HK, pernikahan bersama anak di bawah umur juga pernah dilakukan ketika di Kalimantan. Bahkan dia dan istrinya dikaruniai empat anak. ”Kalau dahulu saya menikah sama anak kecil tidak pernah dimarahi (dilarang). Makanya saya nikahi anak kecil ini,” akunya.

Sementara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sakra Barat, H. Muhsin, sangat menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, anak yang hendak dinikahi ini masih dibawah umur, dan juga kini sedang melaksanakan ujian. ”Selain masih dibawah umur, kakek (HK) ini juga tidak memiliki surat perceraian. Sehingga apapun alasannya harus kita larang, dan mengembalikan (Al) ke sekolah,” tegasnya.

Berdasarkan undang-undang pernikahan anak, yang menikah dibawah umur akan mendapat denda sebanyak Rp 60 juta, atau kurungan penjara. “Kalau dia tidak mau membatalkan pernikahan, kita akan bawa kakek ini ke ranah hukum, agar bisa diperoses,” pintanya.

Tak hanya itu, sambungnya, beberapa bulan lalu di Pemerintah Kecamatan Sakra Barat juga pernah “panas” dengan adanya pemberitaan kalau angka pernikahan bawah umur di daerah ini tertinggi. Padahal, dari data dimiliki hanya satu kasus yang terjadi. “Kemungkinan data itu adalah data yang berasal dari pernikahan bawah tangan, yang jelas-jelas melanggar undang undang. Sekarang, lagi ada kejadian seperti ini. Maka ini tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pohon Kuburan Ditebang, Warga Rusak Kantor Desa Tanjung Luar

Sedangkan Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Lotim, Serkapudin mengatakan, usia pernikahan yang diperbolehkan undang–undang anak adalah yang sudah tamat bangku SMA. Sehingga pernikahan terhadap HK dan bocah SD ini tidak boleh dilakukan. “Disamping kita datang untuk menghentikan pernikahan ini. Kita juga datang untuk memberikan pencerahan terhadap korban, dan meminta agar sekolahnya dilanjutkan,” ujarnya.

Kepala Desa Rensing Raya, Munawari Haris menegaskan terkait pernikahan antara kakek dan anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SD itu tidak boleh dilanjutkan. Apapun permasalahannya, pihaknya akan tetap melarang pernikahan ini. “Karena ini sudah melanggar undang-undang. Sehingga pada saat saya mendapat informasi, maka saya langsung menghubungi KPA dan KUA, agar mencegah terjadinya pernikahan dini ini. Alhamdulillah, semua elemen sudah datang,” ujarnya.

Agar kejadian ini tidak kembali dilakukan oleh kakek ini, maka pihaknya akan memberikan surat perjanjian. Dimana apabila kakek ini tetap nekat mengambil dan mengajak bocah SD ini menikah, apalagi membawa kabur, maka dia bisa dikenakan pidana. ”Apapun alasannya, kita tidak akan memberikan izin. Kalau dia (kakek) mau menikah, cari yang lain saja,” tandas Munawir. (cr-wan)

Komentar Anda