Surat Kuasa Penagihan Utang Gubernur Beredar Luas

BEREDAR: Surat kuasa tagihan utang Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Ketua DPW PKB NTB H Lalu Hadrian Irfani beredar luas dan menjadi sorotan publik. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gubernur NTB Zulkieflimansyah melayangkan surat tagihan utang kepada Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi NTB, H Lalu Hadrian Irfani (LHI) sebesar Rp 1.450.000.000.

Surat tagihan ini beradar dalam bentuk surat kuasa penagihan. Di mana Gubernur NTB Zulkieflimansyah memberikan surat kuasa kepada H Najamuddin Moestafa tertanggal 6 Juli 2018. Namun, surat kuasa yang telah disahkan Akta Notaris Ali Masadi SH MKn ini mengendap kurang lebih empat tahun belakangan ini. Surat kuasa ini muncul kembali setelah tagihan utang itu tak berjalan lancar.

H Najamuddin Moestafa yang dikonfirmasi terkait surat kuasa tagihan utang tak menafikan, bahwa dirinya telah menerima surat kuasa itu sejak tahun 2018 silam. “Iya, surat kuasa itu benar adanya,” beber Najamuddin kepada Radar Lombok, kemarin.

Apakah uang itu erat kaitannya dengan mahar politik untuk mendapatkan tiket dukungan PKB pada pilkada NTB 2018 lalu? Najamuiddin tak membantah jika uang itu erat kaitannya dengan pilkada NTB 2018 silam. Pasalnya, saat itu Zulkiflimansyah memberikan kuasa kepada dirinya saat masih berstatus sebagai calon gubernur NTB. Tagihan hutang itu tidak ditujukan kepada Lalu Hadrian Irfani  pribadi, tapi kapasitas sebagai Ketua DPW PKB NTB. “Itu bukan utang Lalu Hadrian pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga :  NTB Bersiap Gelar Kejuaraan Dunia Motocross MXGP di Samota

Dalam persoalan ini, Najamuddin membantah jika dirinya yang pertama kali menyebarkan surat kuasa tagihan utang tersebut. Dia mengaku masih menyimpan asli dari surat kuasa tagihan utang tersebut. “Saya tidak pernah menyebarkan surat kuasa tagihan utang,” tepisnya.

Namun begitu, dia mengungkapkan, dirinya pernah memberikan surat kuasa itu kepada sejumlah pihak yang memintanya. “Ada beberapa pihak meminta surat kuasa itu, ya saya berikan,” terangnya.

Masih dalam persoalan tagihan utang kepada Ketua DPW PKB NTB, Najamuddin justeru menantang masyarakat agar bisa membawa persoalan utang Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani kepada Gubernur NTB Zulkiflimasnyah kepada ranah hukum. Najamuddin juga mengaku siap menjadi saksi dan memberikan penjelasan kronologis terkait uang itu di pengadilan. Sebab itu, dia mendorong dan meminta kepada masyarakat agar membawa dan melaporkan hal itu kepada ranah hukum. “Saya mau menjelaskan di depan pengadilan. Uang ini diperuntukkan untuk apa. Agar terang benderang. Karena saya tahu betul tentang uang itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Puncak Varian Baru Covid-19 Diprediksi Juli

Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani dikonfirmasi persoalan itu memilih tidak berkomentar. Bahkan, dia meminta agar persoalan itu tidak dibesar-besarkan. “Enggak usah dibesar-besarkan. Nanti jadi liar ke mana-mana,” pinta Hadrian.

Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid yang dimintai keterangannya terkait persoalan ini mengatakan, jika melihat redaksi dari surat kuasa itu terkait persoalan utang personal. “Kami tidak bisa komentar terkait personal,” ungkapnya.

Namun demikian, dia mengatakan, jika itu memang ada potensi terkait mahar politik di pilkada 2018 lalu, dia meminta kepada masyarakat agar bisa melaporkan hal tersebut. “Jika memang ada potensi terkait mahar pilkada 2018 lalu. Silakan laporkan. Nanti  buktikan secara hukum di pengadilan,” tandasnya. (yan)

Komentar Anda