Suplier Proyek Bypass Mengadu ke Dewan

HEARING: Puluhan supplier proyek bypass BIL-KEK saat hearing mengadukan tunggakan pembayaran dari perusahaan yang mengerjakan proyek BIL-KEK, Rabu (3/3/). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK )

PRAYAPuluhan warga yang tergabung dalam komunitas supplier proyek pembangunan bypass dari Bandara Internasional Lombok menuju Kawasan Ekonomi Khusus (BIL_KEK) Mandalika mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah. Mereka datang untuk mengadukan permasalahan yang mereka hadapi terkait kendala pembayaran material oleh kontraktor yang menangani pekerjaan proyek bypass BIL-KEK.

Dalam proyek bypass ini, perusahaan utama PT Nindya Karya Bumi Agung.Kso melakukan kerja sama untuk pembayaran para supplier kepada (UPP) PT Gunung Mas Putih. Oleh PT Gunung Mas Putih ini menunjuk PT Dwi Jaya Persada. Tapi dalam perjalanannya ternyata diduga PT Dwi Jaya Persada belum melakukan pembayaran.

Salah seorang supplier, Lalu Reza Padila menerangkan, yang belum dilakukan pembayaran ada sekitar Rp 184 juta dan ini sudah terjadi hampir empat bulan. Pada mulanya dari para supplier yang selama ini mendukung pembangunan bypass ini mulai pengerjaan pada November 2020. “Total tagihan awalnya sekitar Rp 500 juta yang awal komitmen perusahaan membayar untuk awalnya satu minggu sekali dan berubah menjadi 15 hari sekali. Sekarang molor lagi sampai empat bulan dan total tagihan yang masih tersisa lagi Rp 184 juta,” ungkap Lalu Reza Padila saat hearing di DPRD Lombok Tengah, Rabu (3/2).

Jadi sisa pembayaran inilah yang mereka tuntut untuk dilakukan pembayaran, mengingat perusahaan induk PT Nindya Karya Bumi Agung untuk menyelesaikan persoalan selama ini belum ada pertemuan atau titik temu dengan mereka para supplier. “Jadi yang nunggak ini adalah PT Dwi Jaya Persada. Ada tiga perusahaan PT Nindya Karya Bumi Agung yang utama dan di bawahnya ada PT Gunung Mas Putih sebagai penunjang dan di bawah PT Gunung Mas Putih ini ada PT Dwi Jaya Persada,” terangnya.

Pihaknya mendapatkan informasi untuk pembayaran dari PT Nindya Karya Bumi Agung ke PT Gunung Mas Putih sudah dilakukan. Begitu juga dari PT Gunung Mas Putih ke PT Dwi Jaya Persada sudah juga. Tapi dari PT Dwi Jaya Persada ke supplier yang belum dilakukan. “Tapi ini tanggung jawab yang tiga perusahaan ini tidak bisa lepas karena itu berbicara masalah kontrak. Sehingga kami masyarakat merasa sangat dirugikan. Jadi bukan untung lagi yang kami dapatkan tapi buntung,” terangnya.

Reza menjabarkan, saat ini ada sekitar 20 supplier yang sisa pembayaran belum dilakukan oleh perusahaan. Belum ada titik temu, terlebih pihak perusahaan juga meminta waktu beberapa hari kedepan untuk membicarakan persoalan itu. “Jadi kita tunggu informasi dari perusahaan dua atau tiga hari kedepan, karena antara Nindia Karya akan berkomunikasi dulu terkait dengan penyelesaiannya,” tambahnya.

Humas PT Nindia Karya, Rizal menerangkan, dalam permasalahan kontrak ini, PT Nindia Karya bekerja sama dengan perusahaan dan terkait dengan penunjukan PT Dwi Jaya Persada. Dari PT Nindia Karya sudah memberikan pinjaman kepada PT Dwi Jaya Persada. Dan, perusahaan itu juga sudah memberikan pinjaman untuk melunasi tunggakan kepada pihak supplier. “Jadi kita akan bahas untuk penyelesaian sisa pembayaran ini, karena kami tidak bisa menentukan saat ini. Terkait dengan pembayaran kami dari UPP akan berkomunikasi dengan perusaahaan induk (PT. NK). Untuk itu kami mohon waktu,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Sunting Mentas menegaskan, karena perusahaan Nindia Karya sudah memberikan kerja pada perusahaan lain, maka sudah pasti ada jaminan dan jika itu tidak ada maka perusahaan dianggap lalai. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak bertanggung jawab dalam persoalan ini. “Maka kami berharap agar mohon kiranya semua yang bertanggung jawab dengan melakukan pembayaran. Karena kami rasa untuk Rp 184 juta bagi perusahaan ini nilainya tidak seberapa meski menurut kami itu sangat banyak,” tegasnya. (met)

Komentar Anda