SPBU Bebas Gerus Lahan Hijau di Lombok Utara

SPBU Bebas Gerus Lahan Hijau di Lombok Utara
DIBANGUN : SPBU yang belum diketahui pemiliknya saat ini sedang dibangun di atas lahan kawasan hijau berlokasi di Desa Jenggala Kecamatan Tanjung. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Longgarnya persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kabupaten Lombok Utara, dimanfaatkan para pengusaha untuk menggerus lahan-lahan produktif yang dianggap strategis untuk membangun usahanya. Salah satunya Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Dusun Tanak Song Desa Jenggala Kecamatan Tanjung.

Kelonggaran dalam mendapatkan izin ini tidak terlalu dipertimbangkan dengan alasan belum adanya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang mengatur zona-zona ditetapkan secara detail. “Kami di sini hanya memberikan rekomendasi setelah adanya pengkajian yang dilakukan tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Pemberian izin itupun sudah dilakukan sejak sekitar tahun 2015, sebelum saya di sini,” kata Sekretaris Diskoperindag dan UKM Lombok Utara Dende Dewi, Kamis (26/10).

Baca Juga :  Bupati Lombok Utara Dinilai Lamban Tuntaskan Pilkades Sokong

Mekanisme pengurusan izin ini, jelasnya, tim BKPRD melakukan pengkajian setelah itu baru diserahkan ke Diskoperindag untuk diberikan rekomendasi dan selanjutnya diserahkan ke Bupati Lombok Utara pada waktu itu melalui Bagian Ekonomi. Terkait apakah sudah meninjau lokasi, seingat dirinya pernah turun meninjau lokasi sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut. “Pernah survei lokasi dan proses lama waktu itu,” tandasnya.

Terkait dengan lahan hijau sendiri, mungkin pada waktu itu dipertimbangkan. Sebab, prosesnya cukup  lama tapi melihat kebutuhan masyarakat tempat pengisian bensin. Sebab, pom bensin hanya ada di Pemenang dan Kayangan dengan jarak yang jauh. “Mungkin ini yang menjadi salah pertimbangannya,” jelasnya.

Dalam pemberian rekomendasi ini tidak hanya Diskoperindag, tapi ada juga SKPD lain seperti Dinas PUPR, Disnaker PMPTSP, dan Dinas LHPKP, Dinas Pertanian. Untuk mengetahui lebih jelasnya tim-tim ini yang memberikan rekomendasi. “Coba dikoordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Vidi Eka Kusuma mengungkapkan, pihaknya sendiri pada saat ini tidak mengetahui secara detail terhadap perolehan izin pembangunan SPBU diatas lahan hijau tersebut. Karena, rata-rata yang ada di dinas dipimpin orang baru semuanya. “Harusnya lihat RTRW karena itu jalur hijau. Yang jelas, itu termasuk kawasan hijau,” ungkapnya.

Terkait saat ini mulai membangun dari pemilik SPBU, diakui bahwa pihaknya memerintahkan agar izin yang sudah diterima tersebut tidak dibiarkan tanpa adanya kejelasan yang pasti. “Dibangun sekarang karena kita minta kejelasannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Dishub Lombok Utara Ingin Kendalikan Pelabuhan Bangsal

Jika mengacu ke RTRW, maka dua perkantoran juga melanggar yaitu kantor kementerian agama (Kemenag) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yang berada di jalur Gondang Kecamatan Gangga. Perda RTRW saat ini masih dalam revisi, tapi kata Vidi, dalam perda itu belum diatur mana zona-zona yang boleh dan dilarang membangun, karena dibahas secara umum belum ada detailnya. “Tapi, jika sudah keluar revisi RTRW maka bisa saja dibongkar karena harus melihat situasi juga perlu diperhatikan,” paparnya.

Sejumlah pembangunan di atas lahan hijau ini berimbas terhadap semakin maraknya masyarakat mendirikan bangunan tanpa izin di zona-zona lahan hijau sehingga lambat laun lahan sawah Lombok Utara akan semakin berkurang. “Memang imbas kesana, maka perlu kita anitisipasi secara bersama,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda