Dishub Lombok Utara Ingin Kendalikan Pelabuhan Bangsal

Dishub Lombok Utara Ingin Kendalikan Pelabuhan Bangsal
INGIN DIAMBIL ALIH : Pelabuhan Bangsal yang dikelola Kantor UPP Syahbandar Pemenang diwacanakan diambil alih Pemkab. Pengambil alih agar Pemkab mengatur secara maksimal.(HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (Dishublutkan) Lombok Utara kembali mewacanakan mengambil alih pengolahan Pelabuhan Bangsal yang saat ini dikelola Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Pemenang.

Baca Juga :  Cerita Keluarga Mahmud, Selamat dari Amukan Puting Beliung

Wacana pengelolaan Pelabuhan Bangsal yang akan dilakukan pemerintah daerah ini dilatarbelakangi pelabuhan itu lebih dominan digunakan penyeberangan lokal dari Bangsal menuju tiga gili. Selain itu, Pelabuhan Bangsal merupakan pintu masuk ke tiga gili yang merupakan destinasi wisata utama Lombok Utara dan sumber PAD terbesar daerah. Sehingga pengelolaan dan penataan sektor pariwisata bisa lebih maksimal. ‘’Pengambilalihan ini bukan sekadar wacana, tapi kami serius. Karena, ketika terjadi apa-apa di Bangsal selalu yang disorot pemkab. Sementara itu dikelola Syahbandar, sehingga itu akan menjadi dasar kami juga,” ungkap Kepala Dishublutkan Lombok Utara Agus Tisno, Rabu (29/11).

Apa yang menjadi rencana ini akan segera dikoordinasikan dengan Syahbandar selaku otoritas untuk saat ini dan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Jika pemerintah pusat setuju, maka Syahbandar yang ada di Lombok Utara bisa fokus mengelola Pelabuhan Carik yang ada di Bayan. Di mana pelabuhan tersebut saat ini sudah mulai digunakan kapal pengangkut barang maupun penumpang.

Baca Juga :  Bupati Lombok Utara Siapkan Beras untuk 8 Ribu KK

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPP Syahbandar Pemenang Madhi menyatakan, pihaknya saat ini belum bisa memberikan jawaban atas rencana pemkab tersebut, sebab yang memutusakan semua hal itu di Kementerian Perhubungan. “Kami di sini yang ditunjuk mengelola oleh pusat. Jadi pemkab berkoordinasi dengan pusat, ini bukan wewenang kami,” tandasnya.

Apabila Kemenhub menyetujui permintaan Pemkab Lombok Utara ini, pihaknya tentu akan mengikuti arahan pemerintah pusat selaku pemilik keputusan. “Jika pusat memberikan tentu kami tidak bisa menolak,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda