Soal Piutang Dr Zul, Pengamat Hukum : Sulit Bisa Buktikan Gratifikasi

Zulkieflimansyah (dok)

MATARAM – Pakar hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin mengatakan, kasus utang piutang antara Gubernur NTB Dr Zulkiflimansyah dan Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani sebesar Rp 1,45 miliar itu sulit bisa dibuktikan ada unsur gratifikasi. “Itu sulit untuk dibuktikan gratifikasi,” katanya kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (21/7).

Pasalnya, transaksi utang piutang antara Gubernur NTB Dr Zulkiflimansyah dan ketua DPW PKB NTB, dilakukan saat Dr Zul masih belum menjabat dan masih berstatus sebagai calon Gubernur. Dia menilai, tidak ada unsur gratifikasi dalam kasus tersebut. Tapi itu lebih kepada persoalan pribadi. “Yang nama gratifikasi itu adalah pemberian terhadap seseorang karena jabatannya. Nah. Ini kan persoalan sebelum Dr Zul menjabat sebagai Gubernur NTB. Ini lebih kepada persoalan pribadi,” ucapnya.

Terkait peruntukan uang dari utang piutang tersebut. Dia mengatakan, hanya para pihak itu yang mengetahui untuk apa peruntukkan dari utang piutang tersebut. “Soal uang untuk apa, hanya para pihak itu yang mengetahui,” terangnya.

Dia menyesalkan, semestinya surat kuasa penagihan itu tidak beredar ke publik. Pasalnya, surat kuasa itu bersifat pribadi, yang semestinya hanya menjadi konsumsi pribadi semata. Dia juga tidak ingin berspekulasi apa motif dari beredar surat kuasa penagihan tersebut. “Semestinya tidak boleh beredar (Surat Kuasa penagihan.red). Karena ini bersifat pribadi. Saya tidak apa motifnya (Beredar suara kuasa itu.red),” ungkap direktur pasca Sarjana Fakultas Hukum Unram tersebut.

Baca Juga :  Kejati Pulbaket Kasus Utang Ketua DPW PKB NTB

Diungkapkan, jika memang ada unsur gratifikasi dalam persoalan utang piutang tersebut. Maka mereka yang terlibat dan tercantum namanya dalam surat kuasa itu bisa dipidana.”Kalau memang ada unsur gratifikasi, tiga nama tercantum di surat kuasa itu bisa dipidana,” terangnya.

Sebab itu, dia menilai kecil kemungkinan kasus beredar surat kuasa itu akan bisa berlanjut hingga ke pengadilan. Pasalnya, persoalan itu lebih kepada utang piutang yang bersifat pribadi diantara pihak tersebut. “Saya kira kasus ini tidak akan berlanjut (Pengadilan.red),” tandasnya.

Terpisah, Anggota DPRD NTB Najamuddin Mustapha mengatakan, Kejaksaan NTB sebaiknya tidak hanya memanggil dirinya untuk diklarifikasi terkait suara kuasa tersebut. Menurutnya, Gubernur NTB Dr Zul dan Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani juga harus diklarifikasi oleh kejaksaan NTB. Pasalnya, mereka yang terlibat langsung dalam kasus tersebut. Dengan begitu, kasus itu bisa menjadi terang benderang. “Jangan hanya saya diklarifikasi. Kedua orang itu (Dr Zul dan Hadrian.red) juga harus diklarifikasi, agar terang benderang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bapenda Gandeng Kejaksaan Tagih Miliaran Piutang Pajak Hotel dan Restoran

Najam mengatakan, jika kejaksaan NTB tidak berproses lebih lanjut hingga ke pengadilan, maka dirinya akan membawa dan melaporkan kasus itu kejaksaan agung di Jakarta. Sebab itu, dia mendesak agar kejaksaan NTB mengusut tuntas kasus itu agar terang benderang.

Dia menegaskan, uang sebesar Rp 1,45 miliar itu adalah mahar politik calon Gubernur NTB Dr Zulkiflimansyah agar bisa memperoleh tiket dukungan PKB dalam pilkada NTB 2018. “Buat apa saya diklarifikasi. Kalau kasus ini tidak usut tuntas. Dan uang Rp 1,45 miliar itu adalah mahar politik Dr Zul kepada PKB,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda