Bapenda Gandeng Kejaksaan Tagih Miliaran Piutang Pajak Hotel dan Restoran

Kabid Pengendalian dan Evaluasi pada Bapenda KLU Khaerudin Nasir. (Dery Harjan/Radar Lombok)

TANJUNG–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih terus berupaya menagih piutang di beberapa wajib pajak. 

Tak tanggung-tanggung, Bapenda pun sampai melibatkan Kejaksaan Tinggi NTB untuk menagih piutang. 

“Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sudah membuat surat kuasa khusus untuk Kejaksaan sejak Oktober 2022. Saat ini ada tiga wajib pajak yang ditangani Kejaksaan,” kata Kabid Pengendalian dan Evaluasi pada Bapenda KLU Khaerudin Nasir, Senin (20/3/2023). 

Tiga wajib pajak tersebut menunggak pembayaran pajak hotel dan restoran dan pajak bumi bangunan (PBB) sejak beberapa tahun terakhir. Nominalnya pun tidak sedikit. 

“Identitas wajib pajak tidak bisa kami sebutkan. Yang jelas mereka ada yang menunggak pajak hotel dan restoran dan PBB. Untuk pajak hotel dan restoran yang belum dibayar itu ada yang Rp 1,3 miliar dan Rp 3,5 miliar. Sedangkan untuk PBB itu Rp 500 juta,” bebernya. 

Baca Juga :  Kejati Pulbaket Kasus Utang Ketua DPW PKB NTB

Tiga wajib pajak itu jelasnya sudah menunggak pembayaran sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan ada yang sejak sebelum gempa 2018. 

“Sejak ditangani Kejaksaan sudah ada yang berkomitmen untuk membayar tunggakan tersebut. Mereka diberi jatah waktu hingga Oktober tahun ini,” bebernya. 

Jika sampai batas waktu yang diberikan kemudian tidak ada tindaklanjutnya maka pihak wajib pajak tersebut harus siap menanggung risikonya. 

Baca Juga :  Kejati Klarifikasi Najamudin soal Surat Kuasa Dr Zul

“Kalau tidak ada iktikad baik maka akan ditindaklanjuti dengan litigasi atau penyitaan barang. Tidak menutup kemungkinan juga pencabutan izin,” tegasnya. 

Nasir menyebutkan bahwa dengan adanya penunggak pajak ini, daerah dirugikan. Pasalnya capaian pendapatan asli daerah (PAD) tidak maksimal. 

Nasir membeberkan bahwa untuk tahun ini target PAD sebesar Rp 175 miliar. Untuk tercapainya target tersebut pihaknya mengingatkan para wajib pajak untuk rajin membayar.

“Kalau dulu mungkin kami memakluminya karena ada bencana gempa dan covid -19 tetapi kalau sekarang situasi sudah normal. Kepada wajib pajak harus disiplin bayar pajak, ” tutupnya. (der)

Komentar Anda