Slamet Embat Ponsel Keluarga Pasien RSUD

Slamet Embat Ponsel Keluarga Pasien RSUD
PENCURI: Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur (memegang kertas), ketika menginterogasi Selamet, pelaku pencurian HP milik keluarga pasien RSUD Provinsi NTB, Selasa (7/1).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Slamet, 50 tahun, warga Babakan, Kota Mataram, kini terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cakranegara. Gara-garanya, dia ketahuan mencuri telepon selular (Ponsel) milik salah seorang keluarga pasien yang sedang menunggu keluarganya di RSUD Provinsi NTB.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Senin lalu (6/1). Dimana sebelum beraksi, pelaku tampak membaur dengan para keluarga pasien yang sedang tidur di ruang perawatan RSUD Provinsi NTB. Namun dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita, ketika para pengunjung sedang tertidur pulas, pelaku pun mulai beraksi.

“Sebelum menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura tidur dekat korban yang  sedang menunggu keluarganya yang sakit. Tas berisi hand phone (HP) ditaruh dekat tempat tidurnya. Begitu korban tertidur pulas, pelaku kemudian mengambil barang korban,” kata Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur, Selasa kemarin (7/1).

Beruntung aksi pelaku itu dilihat oleh petugas keamanan, sehingga langsung diamankan. Slamet kemudian diserahkan ke Polsek Cakranegara. Belakangan diketahui kalau pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Wajahnya sudah tidak asing disini, karena telah sepuluh kali ditangkap,” beber Zaky.

Hanya saja, sambung Kapolsek, hidup di dalan sel ternyata belum membuat pelaku menjadi jera. Begitu bebas, dia kembali melakukan aksinya. Terkait alasannya mencuri, ternyata juga bukan hanya karena keterbatasan ekonomi semata. Melainkan pelaku selama ini doyan main perempuan. “Saya sering main perempuan,” ungkapnya dihadapan polisi.

Dengan tertangkapnya Slamet ini, maka dia pun kembali mengaku menyesali perbuatannya, dan berjanji akan berusaha untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Cakranegara. Pelaku akan dijerat dengan pasal  363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun. (der)

Komentar Anda