PRAYA-Memorandum of Understanding (MoU) yang dibangun Pemkab Lombok Tengah bersama Kejari Praya soal program Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (P4D), belum bisa berjalan.
Kepala Kejari Praya, Feri Mupahir mengatakan, SKPD masih ogah melaksanakan program tersebut. Padahal, jika program ini dijalankan maka kecil kemungkinan akan terjadi tindak pidana korupsi. “Memang program ini tidak masuk dalam bagian wajib dilaksanakan karena hanya sebatas imbauan. Tapi untuk menghindari terjadinya korupsi program ini penting,” imbuhnya, kemarin (30/11).
Feri menyebut, ada empat SKPD yang sudah melaksanakan program tersebut. Di antaranya Dinas Pertanian dan Perternakan (Dipertanak), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Energi dan Mineral (PUSDEM). “Sebagian besar masih belum tertarik dengan program ini,” tambahnya.
Dikatakan, dalam program ini hanya sebatas pendampingan hukum, memberikan perlindungan, memberikan pertimbangan hukum, memberikan imbauan dan masih banyak lagi hal lainnya. Dalam pendampingan perlindungan dan lainnya tersebut itu tidak bersifat global. Artinya, kejaksaan tidak masuk dalam ranah terlalu dalam. Seperti berapa anggaran di masing-masing job dan seterusnya. ‘’Sebab itu hanya sebatas memberikan pendampingan sebagaimana dalam perundang-undangan,’’ tandasnya. (cr-ap)