MATARAM — Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Siti Aisyah pendiri dan pemilik Rumah Mengenal Al-Qur’an (RMA) di Jalan Bung Karno Kota Mataram kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh JPU, Aisyah dituntut 3 tahun hukuman penjara. ‘’ Meminta majelis hakim yang mensidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa 3 tahun hukuman penjara,’’ ujar JPU Sahdi membacakan tuntutannya Senin kemarin (31/7).
Menurut JPU, terdakwa Siti Aisyah dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yaitu melanggar pasal 156 a KUHP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan ke satu.
JPU menganggap tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan. Demikian juga terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. ‘’ Yaitu tidak terganggu ingatannya maupun jiwanya dan juga dapat menanggapi dengan baik keterangan saksi-saksi. Dengan demikian telah menunjukkan sikap jiwa dan ingatan yang normal. Oleh karena itu, terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,’’ ungkapnya.
Sahdi juga menguraikan, terdakwa selaku pendiri RMA dengan tegas tidak mengakui sunnah dan ajaran yang bersumber dari Rasulullah namuan hanya cukup Alquran saja. Dalam melaksanakan salat, terdakwa tidak mempraktekkan seperti yang diajarkan oleh Rasullullah. Menurut terdakwa, dalam melaksanakan salat cukup dengan hati dengan alasan tidak diajarkan dalam Alquran. Agama Islam dari pengakuan terdakwa tidak ada, yang ada hanya agama Allah SWT. Dua kalimat syahadat menurut terdakwa tidak diyakini karena tidak ada dalam Alquran. ‘’ Para ulama juga dituduh menyembunyikan Alquran,’’ katanya.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, Antara lain, perbuatan terdakwa menyangkut Sara. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah pada khususnya dan negara pada umumnya. Perbuatan terdakwa apabila dibiarkan berkembang dapat merusak pembinaan generasi muda. Ajaran atau paham yang disebarkan terdakwa telah menyimpang dari ajaran Islam.
Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan masih tetap pada keyakinannya walaupun bertentangan dengan ajaran agama Islam. ‘’ Sedangkan hal yang meringankan, seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum,’’ terangnya.
Dalam sidang selanjutnya, Siti Aisyah mengaku akan membuat dan membacakan sendiri nota pembelaan (pledoi) di depan persidangan. Seperti diketahui, selama proses persidangan, Siti Aisyah menolak unduk didampingi oleh penasehat hukum. ‘’ Saya akan membuat dan mebacakan sendiri pledoi saya. Banyak yang harus saya ungkap. Nanti tunggu saja dalam persidangan,’’ ujarnya saat ditemui usai persidangan.(gal)